Soloraya
Minggu, 28 September 2014 - 18:00 WIB

UMK 2015 : Buruh-Pengusaha Wonogiri Sepakati UMK Rp1.090.000

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI–Penentuan usulan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonogiri 2015 batal diambil alih Bupati Wonogiri. Pasalnya, baik pengusaha maupun buruh menyepakati usulan nominal UMK Wonogiri senilai Rp1.090.000.

Pertemuan tripartit untuk membahas besaran nominal UMK Wonogiri kembali digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Jumat (26/9/2014) lalu. Namun, pertemuan tersebut bukan formal melainkan hanya lobi yang dilakukan antara pengusaha dengan buruh.

Advertisement

Kabid Hubungan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Setyo Susilo, mengatakan lantaran pembahasan usulan nominal UMK Wonogiri selalu berakhir buntu, pihaknya berencana menyerahkannya kepada Bupati Wonogiri.

Namun, kedua belah pihak berinisiatif untuk melakukan lobi kembali untuk menentukan usulan nominal UMK Wonogiri.

“Jadi penentuan usulan nominal UMK Wonogiri belum diambil alih langsung oleh Bupati. Kemarin [Jumat], baik pengusaha maupun buruh melakukan lobi khusus membahas nominal UMK Wonogiri,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (28/9/2014).

Advertisement

Pada pertemuan tersebut, disepakati usulan nominal UMK Wonogiri senilai Rp1.090.00. Usulan nominal UMK Wonogiri itu di atas hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Wonogiri senilai Rp1.069.000.

Menurut Setyo, hasil pertemuan itu segera dibuat berita acara tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak. Berita acara tertulis itu segera diserahkan kepada Bupati Wonogiri pada akhir September. Setelah disetujui Bupati, maka segera diserahkan Gubernur Jateng pada awal Oktober mendatang.

Sebelumnya, pengusaha dan buruh sama-sama ngotot selama pembahasan nominal UMK Wonogiri. Pengusaha mengusulkan besaran nominal UMK senilai Rp1.070.000 sementara buruh senilai Rp1.144.000. Usulan nominal UMK Wonogiri itu dihitung berdasarkan tingkat inflasi hingga Juli.

Advertisement

“Yang jelas, awal Oktober harus diserahkan ke Gubernur Jateng untuk dibahas lagi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng,” papar Setyo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif