Soloraya
Minggu, 28 September 2014 - 09:30 WIB

Payung Hukum Belum Jelas, Pilkades 6 Desa Wonogiri Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, WONOGIRI–Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di enam desa pada tahun ini ditunda. Pasalnya, hingga sekarang belum ada payung hukum yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades.

Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Wonogiri, Sriyono, mengatakan enam Pilkades yang ditunda di Desa Bakalan, Kecamatan Pracimantoro; Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatipurno; Desa Tanjung, Kecamatan Bulukerto; Desa Keloran, Kecamatan Selogiri; Desa Gambiranom, Kecamatan Baturetno dan Desa Wonoharjo, Kecamatan Nguntoronadi.
Pihaknya masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) Pilkades hingga 2015 mendatang.

Advertisement

“Ranperda Pilkades akan dibahas 2015 mendatang. Otomatis, Pilkades di enam desa ditunda hingga tahun depan. Posisi kades di enam desa kosong lantaran masa jabatannya telah habis, ada juga yang meninggal dunia,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (26/9/2014).

Dia menerangkan sebelumnya, regulasi pelaksanaan Pilkades diatur dalam peraturan daerah (Perda) No 6/2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa.

Ada beberapa item dalam perda tersebut yang bertentangan dengan UU Desa. Karena itu, pelaksanaan Pilkades pada tahun ini ditunda hingga diterbitkannya perda baru.

Advertisement

Dia mencontohkan tentang pembatasan jumlah calon kepala desa (cakades). Sesuai perda lama, jumlah cakades tidak dibatasi. Sementara, pada aturan baru, jumlah cakades dibatasi minimal dua dan maksimal lima.
“Terus terang, hal ini dilema bagi kami. Di satu sisi, belum ada aturan jelas sementara di sisi lain jabatan enam kades harus segera diisi,” papar dia.

Sebenarnya, dia telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa bulan lalu. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan ihwal pelaksanaan Pilkades di Wonogiri pascaterbitnya UU Desa.

Namun, penjelasan pelaksanaan Pilkades dari Kemendagri dinilai tidak menyesuaikan aspirasi daerah. “Alasannya pihak Kementerian [Kemendagri] ingin menghemas biaya pelaksanaan Pilkades. Namun, aturan itu tidak mengakomodasi aspirasi di daerah-daerah,” tandas Sriyono.

Advertisement

Lebih jauh, dia menambahkan dia belum dapat memastikan waktu penyelenggaraan pesta demokrasi di desa tersebut. Sebab, sesuai UU Desa, penyelenggaraan Pilkades dapat dilaksanakan sebanyak tiga gelombang selama enam tahun hingga 2020.

Aturan ini menimbulkan permasalahannya sendiri di setiap daerah. “Jadi selama enam tahun mendatang hanya diperbolehkan melaksanakan tiga kali gelombang. Padahal, ratusan jabatan kades habis pada 2017 dan 2018.”

Di sisi lain, seorang warga Desa Kepatihan, Kecamatan Selogiri, Totok meminta agar Pilkades segera digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kades.

Sebab, kades menjadi perpanjangan pemerintah dalam melayani masyarakat yang mengurus surat administrasi. Tak hanya itu, kades juga berperan menjaga kondisi ketenteraman masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif