Soloraya
Kamis, 4 September 2014 - 16:15 WIB

KRIMINALITAS WONOGIRI : 8 Bulan, Kejari Tangani 13 Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Antara)

Solopos.com, WONOGIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri sejak awal tahun hingga Agustus lalu telah menangani 13 kasus pelecehan seksual dengan semua korban anak dibawah umur.

Dari 13 kasus, tinggal dua kasus yang masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Sebanyak 11 kasus lainnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga semua pelaku sudah menjalani hukuman penjara.

Advertisement

Kajari Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo, melalui Kasi Pidana Umum Kejari Wonogiri, Purjio saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/9/2014), mengatakan jumlah kasus pelecehan seksual tahun ini meningkat dibanding setahun sebelumnya.

“Keprihatinan muncul karena korban semua anak dibawah umur,” kata Purjio.

Dia mengatakan tuntutan jaksa disesuaikan dengan fakta-fakta di persidangan dan status korban. “Minimal tuntutan jaksa empat tahun penjara. Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran denda senilai Rp60 juta seperti diamanatkan pada UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” beber dia.

Advertisement

Purjio menjelaskan, vonis terendah yang dijatuhkan majelis hakim adalah hukuman penjara tiga tahun dan paling tinggi penjara 10 tahun untuk SB, 22, lantaran menyetubuhi anak tiri.

Sebelumnya Kajari Wonogiri, Dwi Setyo menegaskan, hukuman tinggi terhadap pelaku diharapkan memberi efek jera. Kajari meminta para wanita Wonogiri tidak percaya pada janji pelaku.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif