Soloraya
Rabu, 3 September 2014 - 02:30 WIB

KORUPSI PDAM WONOGIRI : Jaksa Siap Bantah Dirut PDAM Giri Tirta Sari

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri masih menyusun memori kasasi atas kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Tirta Sari Wonogiri, Sumadi. Penyusunan memori kasasi diserahkan kepada jaksa yang menangani perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan negeri.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (2/9/2014). “Pemberitahuan kasasi sudah kami terima Kamis (28/8/2014). Jaksa segera menyusun memori kasasi untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon,” kata Dwi. Materi memori kasasi juga akan disesuaikan dengan materi kasasi.

Advertisement

Seperti diketahui sebelumnya, Sumadi resmi mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menambah hukuman terhadap Sumadi dari tiga tahun menjadi empat tahun. Sumadi didakwa atas dugaan korupsi pengadaan pipa dan aksesori PDAM tahun 2009/2010, dengan kerugian negara senilai Rp259 juta.

Upaya kasasi dilakukan karena ada unsur diskriminasi dan penerapan hukum yang diduga keliru terkait penanganan kasus tersebut. Selama ini, Sumadi menjadi terdakwa tunggal dalam kasus korupsi tersebut.

Sebelum kasasi, Sumardi juga pernah melakukan upaya banding namun ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Tipikor justru menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tiga menjadi empat tahun dan pidana denda senilai Rp50 juta. Sumadi juga divonis tambahan mengembalikan uang pengganti senilai Rp259.481.500.

Advertisement

Penasihat hukum Sumadi, Tri Harsono, menjelaskan selain mengajukan memori kasasi, dirinya sedang mempelajari kemungkinan memperkarakan pihak-pihak yang terindikasi langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kasus korupsi tersebut. “Akan ada upaya hukum bagi pihak-pihak yang terindikasi langsung maupun tidak langsung,” kata Tri.

Hanya saja, Tri Harsono tak menyebutkan siapa yang akan diperkarakan tersebut.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif