Solopos.com, WONOGIRI – Tiga usulan muncul saat pembahasan besaran nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonogiri 2015 oleh Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, Selasa (2/9/2013).
Nilai usulan UMK itu meliputi dewan pakar Rp1.036.000, BPS Wonogiri Rp1.060.000 dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) hingga Agustus Rp1.089.000.
“Belum ada kesepakatan besaran nominal UMK Wonogiri. Yang jelas, ada tiga usulan nominal UMK Wonogiri yang menjadi acuan utama pembahasan lanjutan,” kata Kabid Hubungan Ketenagakerjaan Disnakertrans Wonogiri, Setyo Susilo.
Menurut Setyo, usulan nominal UMK Wonogiri itu dihitung berdasarkan tingkat inflasi hingga Juli. Selain itu, survei KHL dilakukan di beberapa pasar tradisional di Kota Gaplek seperti Pasar Kota Wonogiri dan Pracimantoro.
“Besaran nominal UMK Wonogiri harus diputuskan hingga akhir September lantaran awal Oktober harus diserahkan kepada Gubernur Jateng,” papar dia.
Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri, Eko Purwanto, menuturkan pihaknya belum dapat memastikan nominal UMK Wonogiri. Intinya, lanjut Eko, besaran nomimal UMK Wonogiri dipastikan di atas Rp1 juta.