Lifestyle
Selasa, 2 September 2014 - 03:15 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Ajak Peserta Tertib, BPJS Janjikan Manfaat Tambahan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Solopos.com, SOLO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) berkomitmen memberikan manfaat tambahan kepada anggota. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong peserta lebih tertib dalam administrasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan BPJS TK Solo, Herni Hartati, menyampaikan manfaat tambahan tersebut hanya diberikan kepada perusahaan tertib administrasi yang meliputi ketepatan pembayaran iuran, laporan upah dan laporan jumlah tenaga kerja.

Advertisement

Dari total 2.279 perusahaan yang terdaftar masih sedikit yang tertib administrasi. Dia menuturkan hanya ada sekitar 25 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja minimal 500 orang yang tertib administrasi.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan manfaat tambahan kepada peserta. Berbagai program telah kami luncurkan dan kami juga mengadakan berbagai pelatihan yang bermanfaat bagi anggota,” ungkap Herni saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/9/2014).

Dia menjelaskan manfaat tambahan yang diberikan kepada peserta antara lain beasiswa, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), alat kecelakaan dan keselamatan kerja (K3), uang pemakaman, peningkatan plafon jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan berbagai macam pelatihan.

Advertisement

Oleh karena itu, Senin kemarin, pihaknya mengadakan pelatihan Ahli Kecelakaan dan Keselamatan Kerja Umum (AK3U). Menurut Herni, pelatihan tersebut diikuti 28 orang yang berasal dari 28 perusahaan di wilayah Solo (13 perwakilan), Klaten (delapan perwakilan) dan Magelang (tujuh perwakilan). Pelatihan dilakukan selama 10 hari di The Sunan Hotel tersebut gratis.

Perwakilan PT Surveyor Indonesia, Judha Pratihandoko, menuturkan peserta yang mengikuti pelatihan AK3U tersebut berhak memperoleh sertifikat. Hal ini karena peserta juga diajak untuk praktik di lapangan dan ada evaluasi akhir. Namun dia mengatakan tidak semua perusahaan wajib memiliki sertifikat K3.

Namun hal tersebut tetap dibutuhkan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, masing-masing utusan diharapkan bisa menjadi pionir dan merancang penanggulangan kecelakaan kerja.

Advertisement

Herni menjelaskan tidak semua perusahaan tergolong tertib administrasi dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 500 orang dan premi di atas Rp150 juta per bulan mengikuti pelatihan tersebut. Hal ini karena beberapa di antaranya sudah pernah mengikuti pelatihan serupa di tahun sebelumnya atau belum siap mengirimkan utusannya. Oleh karena itu, perusahaan yang belum bisa mengikuti pelatihan, bisa mengikuti di tahun selanjutnya.

Realisasi Pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan
(Hingga Juli 2014)

Program Kasus Volume (Rp/juta)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.330 6.604
Jaminan Hari Tua (JHT) 9.348 71.343
Jaminan Kematian (JKM) 238 3.855
Total 81.825

Sumber: BPJS Solo

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif