Soloraya
Jumat, 1 Agustus 2014 - 15:31 WIB

PERJUDIAN DI WONOGIRI : 5 Penjudi Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi ceki (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI-Lima pejudi jenis ceki yang beraksi di rumah Parman, 82, warga Dusun Nangger, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri ditangkap polisi, Jumat (1/8/2014) dinihari. Kelima pejudi yang semuanya warga Kecamatan Selogiri beda desa masih diperiksa penyidik sebelum dicebloskan dalam penjara Mapolres Wonogiri.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat, lima pejudi itu adalah tiga warga Desa Nambangan, yaitu Riyanto, 39, Sutrisno, 40 dan Sumarman, 50 serta dua warga Desa Sendangijo, yaitu Kasdi, 60 dan Widodo, 60. Kapolsek Selogiri, Iptu Muhammad Kariri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, menjelaskan, warga resah melihat praktik judi dilakukan di rumah Parman.

Advertisement

“Warga melapor bahwa rumah Parman sering digunakan untuk berjudi. Atas informasi itu anggota (polisi) melakukan pengecekan untuk memastikan praktik judi. Lima pejudi jenis ceki ditangkap. Warga resah kok masih masa Lebaran pada berjudi,” ujarnya.

Menurutnya, selain tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa kartu jenis ceki sebanyak 2,5 set, sebuah tikar, sebuah meja bundar dan uang tunai senilai Rp518.000. “Usai diperiksa, kelima pejudi dibawa ke Polres untuk ditahan,” jelas mantan Kaurbinops Reskrim Polres Wonogiri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Perjudian Di Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif