Soloraya
Senin, 14 Juli 2014 - 16:50 WIB

PEMERKOSAAN DI WONOGIRI : Memperkosa PRT Bisu dan Tuli, Pria Wonogiri Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia (IstimewaJIBI/dok.)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang majikan, Teguh Subroto, 61, divonis tiga tahun penjara karena terbukti memperkosa pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya. Korban yang masih berusia 22 tahun merupakan penyandang bisu dan tuli.

Ketua majelis hakim, Arif Sapto Nugroho, memberi waktu tujuh hari kepada warga Girimarto, Wonogiri, itu untuk menentukan sikap. Pemberian waktu tujuh hari dikarenakan terdakwa Teguh menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (14/7/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Advertisement

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Suwarti, yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Didampingi dua anggotanya, Silfi Yanti Zulfa dan Siwi Rumbar Wiyati, Ketua Majelis Hakim Arif mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Sidang diikuti oleh para pemerhati difabel, JPU, dan penasehat hukum terdakwa, Suryanto.

Korban dalam kasus perkosaan ini adalah Jm, 22, tetangga terdakwa namun telah menjadi PRT. Perbuatan perkosaan terungkap saat ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Girimarto. Akibatnya, korban Jm hamil dan telah melahirkan anak melalui operasi caesar.

Diduga, anak yang dilahirkan Jm merupakan hasil perkosaan. Perbuatan terdakwa dengan korban dilakukan lima kali sejak Agustus 2013 hingga sebelum dilaporkan pada Januari 2014. Korban tak berdaya menolak meski sudah meronta-meronta.

Advertisement

Pertimbangan hakim yang memberatkan adalah tindakan terdakwa merusak masa depan korban dan menelantarkan anak karena hingga sekarang belum mengetahui siapa ayahnya. JPU Suwarti usai persidangan menyatakan, terdakwa didakwa melanggar pasal 285 ke-1 atau pasal 286 ke-2 yakni melakukan persetubuhan dengan korban tak berdaya.

“Peristiwanya, korban saat datang di rumah terdakwa sekitar pukul 09.00 WIB untuk bekerja sebagai PRT diajak bersetubuh oleh korban dengan ditarik tangannya ke kamar. Pintu dan jendela dikunci. Korban yang menderita tuli dan bisu tak kuasa menolak walau sudah meronta.”

Menurutnya, dalam persidangan terdakwa terbukti melanggar pasal 285 ke-1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Bukti atas perbuatan terdakwa diperkuat dengan visum tertanggal 11 Februari 2014 yang diteken oleh dr Rias Harun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif