Soloraya
Sabtu, 14 Juni 2014 - 18:45 WIB

KASUS JUDI WONOGIRI : Asyik Main Judi, Kakek-Kakek 75 Tahun Diringkus Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu domino alat permainan judi roka atau loro dibuka. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, WONOGIRI–Tiga tersangka judi jenis dadu ditangkap di Kelurahan Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo, Jumat (13/6/2014) sekitar 22.00 WIB. Para tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tirtomoyo.

Informasi yang dihimpun solopos.com, Sabtu (14/6/2014) menyebutkan ketiga tersangka masing-masing Jimun, 75, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Samidi, 55 dan Sutarno, warga Kelurahan Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo. Kala itu, mereka tengah asyik berjudi di salah satu rumah tersangka.

Advertisement

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengatakan berdasarkan informasi masyarakat kerap terjadi aksi perjudian di salah satu rumah tersangka. Lantas, informasi tersebut dikembangkan oleh anggota Polsek Tirtomoyo. Saat itu, ketiga tersangka berjudi di dalam rumah. “Warga setempat resah lantaran kerap ada praktik perjudian. Petugas langsung mengecek kebenaran informasi itu dan menangkap ketiga pejudi,” katanya.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp1.212.000, tiga biji dadu, satu penutup dadu, satu lembar tikar dan satu tas bewarna coklat. Saat ini, para tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik Polres Wonogiri.

Pihaknya berkomitmen memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, narkoba dan praktik prostitusi. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif