Soloraya
Selasa, 3 Juni 2014 - 03:31 WIB

PILPRES 2014 : Banwaslu Wonogiri Dalami Mobilisasi Kades

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wonogiri mendalami isu mobilisasi massa saat acara deklarasi pemenangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) pada Minggu (1/6/2014) lalu. Panwaslu masih mengumpulkan keterangan terkait isu mobilisasi massa dari berbagai pihak. (Baca Juga: Kades Wonogiri Diduga Dimobilisasi untuk Deklarasi Tim Jokowi-JK)

Pejabat Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Wonogiri, Sriyanto Budi Santoso mengatakan terdapat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dan kepala desa yang mengikuti acara deklarasi pemenangan Jokowi-JK. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah para PNS dan kepala desa tersebut dimobilisasi untuk menghadiri deklarasi tersebut.

Advertisement

“Memang ada PNS, kepala desa maupun perangkat desa di lokasi acara deklarasi. Namun, kami belum dapat memastikan apakah ada instruksi terstruktur untuk memobilisasi massa atau keinginan spontan para PNS dan kepala desa,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (2/6) siang.

Sesuai PKPU No 16/2014 tentang Kampanye Pilpres menyebutkan para pamong masyarakat diperbolehkan menghadiri kampanye dengan persyaratan tak memakai atribut dan hanya menonton kegiatan tersebut. Mereka dilarang keras menjadi pelaksana kampanye atau tim sukses pemenangan.

Koordinasi Panwascam

Advertisement

Kini, pihaknya aktif berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk mencari kebenaran isu mobilisasi massa tersebut. Pihaknya juga akan mencari informasi dari sumber lainnya. “Kami tak mau gegabah, perlu kajian mendalam dan komprehensif. Saya pikir, pamong masyarakat diperbolehkan menghadiri kampanye asal tanpa beratribut dan tidak menjadi pelaksana kampanye,” papar dia.

Lebih jauh, Sriyanto menjelaskan para kepala daerah seperti Gubernur, Walikota dan Bupati mempunyai hak menjadi pelaksana kampanye namun harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Berbeda dengan PNS, mereka dilarang keras terlibat langsung politik praktis atau menjadi pelaksana kampanye.

Di sisi lain, Sekda Wonogiri, Suharno yang dihubungi Espos menyatakan pihaknya membantah perihal intruksi pengerahan PNS dan kepala desa untuk menghadiri deklarasi pemenangan Jokowi-JK. Dia mengaku tak tahu menahu mengenai acara deklarasi tersebut.

Advertisement

Menurut Sekda, acara deklarasi pemenangan Jokowi-JK bukan kegiatan Pemkab Wonogiri. Acara deklarasi tersebut di luar tanggung jawab Pemkab Wonogiri. “Saya tidak tahu acara itu [deklarasi pemenangan Jokowi-JK]. Yang jelas, deklarasi itu bukan kegiatan Pemkab Wonogiri,” pungkas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif