Soloraya
Jumat, 30 Mei 2014 - 17:35 WIB

DISIPLIN PEGAWAI : 10 Guru dan 1 PNS Wonogiri Bolos Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI–Sebanyak 10 guru dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri membolos kerja di hari kejepit, Rabu (28/5/2014) lalu. Mereka akan diberi sanksi oleh atasannya masing-masing.

Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Wonogiri, Senin (26/5), tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri melakukan sidak di sejumlah kecamatan pada Rabu. Tim tersebut menyisir setiap perkantoran pemerintah di Kecamatan Wuryantoro, Eromoko hingga Pracimantoro.

Advertisement

Hasilnya, ditemukan 10 guru di Kecamatan Wuryantoro dan satu PNS di Kecamatan Eromoko tak masuk kerja tanpa keterangan jelas alias bolos. Para PNS tersebut akan diberi sanksi oleh atasannya masing-masing.

Kabid Administrasi dan Pembinaan Pegawai BKD Wonogiri, Hartiningsih mengatakan pihaknya melakukan sidak untuk menegakkan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Wonogiri. Selain menyasar kantor SKPD, tim juga bergerak menyisir PNS yang membolos kerja di setiap kecamatan. “Sidak hari kejepit kedua difokuskan di kantor pemerintah di kecamatan. Kami ingin memantau tingkat kedisiplinan PNS di kecamatan,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (30/5/2014) siang.

Sebenarnya, ada belasan PNS yang tak masuk kerja pada hari kejepit kedua. Mayoritas tengah bertugas dinas luar kota dan sakit dengan melampiri keterangan dokter. Selain itu, terdapat satu PNS di Kecamatan Manyaran yang tersangkut kasus hukum.

Advertisement

Sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan PNS yang membolos kerja selama sehari akan diberi sanksi oleh atasannya masing-masing. Sanksi tersebut berupa teguran lisan. Namun, bagi PNS yang membolos kerja selama lima hari dalam setahun akan diberi sanksi disiplin PNS. “Sesuai aturan, PNS yang membolos selama sehari akan diberi sanksi langsung oleh atasannya masing-masing. Namun, jika membolos kerja selama lima hari dalam setahun akan diberi sanksi tegas oleh BKD,” papar dia.

Di sisi lain, Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandyah meminta agar para PNS di lingkungan Pemkab Wonogiri menaati aturan. Sebagai pamong masyarakat, mereka harus meningkatkan kedisiplinan jam kerja mulai pagi hingga sore hari. Pihaknya tak segan-segan memberi sanksi kepada PNS yang terbukti melanggar aturan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif