Soloraya
Kamis, 29 Mei 2014 - 20:21 WIB

KEDISIPLINAN PEGAWAI : 8 PNS Bolos Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI–Sebanyak delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri membolos kerja di hari kejepit, Senin (26/5/2014) lalu. Mereka terancam diberi sanksi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri.

Tim dari BKD Wonogiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di setiap kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Wonogiri. Saat sidak, ditemukan delapan PNS tak masuk kerja tanpa keterangan jelas alias bolos. Mereka berasal dari beberapa SKPD di lingkungan Pemkab Wonogiri.

Advertisement

Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandyah mengatakan kedelapan PNS yang membolos berdinas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wonogiri sebanyak satu pegawai, Kantor Penelitian Pengembangan IPTEK (Litbang IPTEK)  satu pegawai, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Wonogiri enam pegawai. “Sesuai aturan tetap masuk kerja pada hari kejepit. Yang jelas, kami akan memberi sanksi kepada PNS bersangkutan,” katanya kepada solopos.com, Kamis (29/5/2014).

Sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan aparatur pemerintah yang terbukti membolos akan diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Pihaknya akan memberi sanksi teguran kepada PNS bersangkutan.

Sebenarnya, total jumlah PNS di lingkungan Pemkab Wonogiri yang tak masuk kerja pada hari kejepit sebanyak 206 pegawai. Perinciannya, sembilan pegawai tak masuk kerja tanpa keterangan jelas, sembilan pegawai sakit, sembilan pegawai izin, sembilan pegawai tengah cuti tahunan. 121 pegawai dinas luar kota, 12 pegawai tugas belajar dan 38 pegawai turun piket.

Advertisement

Tak menutup kemungkinan jumlah PNS yang membolos bakal bertambah karena laporan sidak disiplin PNS di setiap kecamatan belum diterima. “Mungkin jumlahnya bisa bertambah karena kami belum menerima hasil sidak pada Rabu (28/5) dan di setiap kecamatan. Sebagai pamong masyarakat harus menaati aturan,” tandas dia.

Berdasarkan data BKD Wonogiri, jumlah PNS di lingkungan Pemkab Wonogiri sebanyak 12.578 pegawai. Mereka tersebar di 28 SKPD hingga kecamatan di Kota Gaplek. Mayoritas merupakan tenaga kesehatan dan pendidik. Jumlah tenaga pendidik sendiri sebanyak 7.526 guru.

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno meminta agar instansi terkait memberi sanksi tegas kepada PNS yang membolos kerja. Hal ini dilakukan agar mereka tak mengulangi perbuatannya lagi. Sebagai pamong masyarakat, mereka menjadi contoh bagi masyarakat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif