Soloraya
Minggu, 25 Mei 2014 - 05:05 WIB

PENATAAN TRANSPORTASI : Sopir Angkot Usulkan Raperda Larangan Bawa Motor ke Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, WONOGIRI–Para sopir angkuta kota (angkot) di Wonogiri mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menerbitkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang larangan siswa yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa sepeda motor ke sekolah.

Ketua Paguyuban Sopir Angkuta Kota Wonogiri, Suprapto mengatakan pihaknya ingin mengusulkan regulasi tersebut kepada instansi terkait. Alasannya, para siswa yang belum mengantongi SIM dapat menggunakan angkot menuju dan pulang sekolah. Selama ini, mayoritas penumpang angkot merupakan anak sekolah.

Advertisement

“Sekarang kondisi usaha angkot tengah limbung, penumpang sepi hanya anak sekolah yang menjadi pelanggan setia. Makanya, kami ingin mengusulkan regulasi itu,” katanya saat ditemui  akhir pekan lalu.

Tak hanya itu, Suprapto menyoroti tingkat kecelakaan lalu lintas yang didominasi pelajar. Tak sedikit para pelajar tewas lantaran terlibat kecelakaan lalu lintas. Padahal, mereka belum mengantongi SIM sebagai persyaratan mutlak bagi pengguna kendaraan bermotor.

Apabila para siswa yang belum mengantongi SIM menggunakan angkot sebagai sarana transportasi maka dapat menurunkan kasus kecelakaan lalu lintas di tingkat pelajar. “Contohnya di depan mata, para pelajar yang belum mengantongi SIM kerap menggunakan sepeda motor ke sekolah. Apalagi di pedesaan mereka kerap tak memakai helm,” tandas dia.

Advertisement

Lebih jauh, Suprapto menjelaskan pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas usulan ranperda tersebut. Saat ini, jumlah angkot di Wonogiri sebanyak 85 unit. Mereka melayani enam trayek jurusan di wilayah Wonogiri. Misalnya Terminal Angkot-Terminal Induk, Terminal Angkot-Waduk Gajah Mungkur (WGM) dan Terminal Angkor-Selogiri.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri, Siswanto menyatakan pihaknya akan menampung dan mengkaji secara mendalam usulan ranperda tentang larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah. Pasalnya, kebijakan aturan tersebut harus mendapat respon positif dari sekolah maupun orang tua siswa. Selama ini, pihaknya tetap meminta setiap sekolah agar melarang siswa membawa sepeda motor apabila belum mengantongi SIM.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif