Soloraya
Sabtu, 24 Mei 2014 - 05:31 WIB

UANG PALSU WONOGIRI : Upal Rp46,3 Juta dari Banyuwangi Disita Polisi Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka pengedar upal, Didik Suwoyo, 38 (duduk, kiri), warga Malang dan kakak tirinya, Wahyu Liana, 41 (duduk, dua dari kiri), warga Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, memandangi barang bukti uang palsu yang gagal diedarkan dan disita penyidik, Jumat (23/5/2014). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI–Uang palsu (upal) yang diperoleh kedua tersangka berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Upal yang disita penyidik bertambah menjadi 463 lembar pecahan Rp100.000 atau berjumlah Rp46,3 juta. Anggota reskrim Polres Wonogiri masih mengembangkan keterangan kedua tersangka dan segera berkoordinasi dengan polres lain.

Asal mula upal yang beredar di Wonogiri terungkap dari keterangan tersangka Didik Suwoyo saat diperiksa penyidik reskrim Polres Wonogiri, Jumat (23/5/2014). Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani menyatakan, kedua tersangka sudah ditahan sejak Kamis malam. “Kedua tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang pemalsuan.”

Advertisement

Kasatreskrim menyatakan, Ar dan Ay tertangkap maka kedua tersangka menjadi anggota sindikat upal. “Polisi masih mendalami informasi dari kedua tersangka.”

Sementara itu, kedua tersangka mengaku baru kali pertama berurusan dengan polisi. Tersangka Didik mengaku, membawa upal sebanyak 50 bendel atau senilai Rp50 juta. Upal itu diperoleh dari rekannya sesama nelayan di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur bernama Am.

Advertisement

Sementara itu, kedua tersangka mengaku baru kali pertama berurusan dengan polisi. Tersangka Didik mengaku, membawa upal sebanyak 50 bendel atau senilai Rp50 juta. Upal itu diperoleh dari rekannya sesama nelayan di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur bernama Am.

“Waktu bertemu Am saya diajak bicara soal bisnis upal. Saya akhirnya dipertemuan dengan Ay yang belakangan diketahui pacar dari Am.”

Transaksi yang dilakukan adalah jika upal yang dibawa tersangka Didik habis disetorkan sebanyak 60% sedangkan 40% menjadi hak pengedar. Lebih lanjut Didik menceritakannya, upal yang dibawa ke Wonogiri senilai Rp47 juta.

Advertisement

Berlayar Bawa Upal

Didik menjelaskan, tujuan awal dirinya ke Sadeng, Gunungkidul, DIY untuk ikut berlayar namun singgah ke rumah kakak tirinya di Giriwoyo. Kepada kakak tirinya, Didik berpesan agar berhati-hati membelanjakan upal tersebut.

Tersangka Liana mengaku sudah mengetahui uang yang dibelanjakan ke Warung Bebek Goreng Tari di Baturetno merupakan upal. “Saya baru membelanjakan dua lembar tetapi keburu ditangkap.”

Advertisement

Sementara itu, warga Kecamatan Wonogiri, Cahyono dan Widyatmoko menyatakan, peredaran upal di Wonogiri bisa terjadi jika masyarakat tak teliti. Keduanya memprediksi, tahapan pemilu bisa dimanfaatkan pelaku peredaran upal.

“Warga meski cermat dan teliti mendapatkan uang yang dirasa aneh, kasar. Apalagi uang tersebut diberikan oleh seseorang yang baru dikenal. Juga nilai uang yang diberikan cukup besar seperti Rp50.000 atau Rp100.000,” ujar Widyatmoko.

Diberitakan sebelumnya, kerja sama antara masyarakat dengan polisi berhasil mengungkap kasus peredaran upal. Dua tersangka dibekuk di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri dua hari berturut-turut, yakni Rabu dan Kamis (21-22/5)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif