Soloraya
Minggu, 20 April 2014 - 14:13 WIB

KECURANGAN PEMILU : Anggota DPRD dan Caleg PAN 4 Jam Diperiksa Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang (JIB/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, WONOGIRI — Tim Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Wonogiri, Sabtu (19/4/2014), memeriksa anggota DPRD Wonogiri asal PAN, Sardi guna melengkapi berkas penanganan kasus dugaan money politics Pemilu 2014 Dusun Ngaglik, Desa Pulutan Kulon, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.

Pemeriksaan terhadap Sardi yang dalam pemilu tahun ini kembali mencalonkan menjadi anggota Dewan dilakukan selama empat jam. Sardi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik, sebelumnya, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus money politics itu, yakni dua lelaki dengan inisial SP dan EN.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, Sabtu, mengemukakan target penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Senin (21/4/2014) atau Selasa (22/4/2014). “Senin atau Selasa berkas kasus dugaan money politics diserahkan ke kejaksaan agar segera disidangkan. Penyidik berusaha mempercepat pemberkasan agar sesuai deadline, tidak melampaui batas waktu.”

Menurutnya, polisi diberi waktu selama 14 hari dalam melengkapi berkas pemeriksaan. Lebih lanjut Kasatreskrim menyatakan, pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang juga caleg asal PAN, Sardi dilakukan penyidik setelah menerima laporan dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Dalam pemeriksaan, Sardi mengelak memberikan uang kepada tersangka. Sardi diperiksa untuk dilakukan klarifikasi atas kabar yang berkembang di masyarakat dan laporan warga.”

Diceritakannya, pemeriksaan Sardi dilakukan Sabtu mulai jam 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. “Berkas sudah selesai dan kasus tersebut menyeret dua tersangka.”

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wonogiri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan praktik politik uang ke Polres Wonogiri, Selasa (15/4). Terlapor berinisial SP dan saksi EN bakal ditetapkan sebagai tersangka. Pejabat Divisi Penegakan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Wonogiri, Sriyanto Budi Santoso menuturkan, kasus tersebut bermula saat EN menyerahkan uang kepada SP di rumah seorang warga bernama Sarmo.

Uang itu langsung dibagikan SP kepada warga di RT 001 dan RT 002, Dusun Ngaglik, Desa Pulutan Kulon, Kecamatan Wuryantoro. SP tertangkap basah tengah membagi-bagikan uang kepada warga setempat untuk mendukung caleg PAN Daerah Pemilihan 1 berinisial S. Sebagian warga melaporkan ke Kepala Desa Pulutan Kulon, sebagian warga lainnya melapor kasus itu ke Ketua RT setempat.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif