Soloraya
Jumat, 4 April 2014 - 19:32 WIB

Terdakwa Korupsi TIK di Wonogiri Divonis 4 Tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, WONOGIRI–Terdakwa korupsi TIK SMP Dinas Pendidikan Wonogiri, Bayu Handoyono divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan. Vonis terdakwa dibacakan majelis hakim tindak pidana korupsi Semarang pada 27 Maret.

Atas vonis tersebut, jaksa Hardoyo dan terdakwa menyatakan menerima sehingga vonis tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (4/4/2014) saat ditemui solopos.com, seusai menjalankan Salat Jumat di Masjid Taqwa, Wonogiri.

Advertisement

“Saya baru dua pekan bertugas di Wonogiri. Dua kasus tindak korupsi sudah ada progres. Satu kasus dengan terdakwa Bayu sudah divonis sedangkan kasus dugaan korupsi PDAM masih tahapn penuntutan.”

Kajari menegaskan, dirinya segera mempelajari somasi yang dilayangkan LSM Wonogiri terkait penanganan kasus dugaan korupsi TIK SMP tersebut. Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, M Naimullah, vonis terdakwa Bayu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang diajukan pada persidangan 11 Maret.

Saat itu, jaksa menuntut terdakwa lima tahun enam bulan penjara dan denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan. “Oleh majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.”

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bayu melaksanakan pengadaan sarana TIK SMP senilai Rp1,4 miliar. Anggaran proyek berasal dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat untuk pengadaan laptop, LCD dan komputer di 40 SMP di Wonogiri. Namun, barang yang dikirim terdakwa diduga tidak sesuai spesifikasi.

Terkait proses persidangan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Bersama Satu Tujuan (LSM Bersatu) Wonogiri melayangkan somasi kepada kepala kejaksaan negeri (kajari) Wonogiri. LSM Bersatu berharap, kasus dugaan korupsi TIK SMP, proyek tahun 2011 senilai Rp1,4 miliar diusut kembali.

Somasi dilakukan karena Kajari pernah memberikan pernyataan di media massa bahwa tersangka kasus TIK dua orang, terdiri atas satu rekanan dan satu dari dinas pendidikan. Namun dalam perkembangannya, kejari Wonogiri menetapkan seorang tersangka adari rekanan dalam kasus TIK 2011, yakni Bayu.

Advertisement

Kuasa hukum LSM Bersatu, Gunarto mengatakan, penetapan rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak lazim.

“Rekanan hanya menawarkan barang, jika barang yang dikirim tidak memenuhi persyaratan spesifikasi mestinya pengguna anggaran mengembalikan barang dan tidak membayarnya. Namun jika pengguna anggaran sudah membayar maka barang yang dikirim rekanan sudah memenuhi spesifikasi. Berbeda jika rekanan ngeyel mengirim barang yang tak memenuhi spesifikasi walau tim pemeriksa barang sudah menolaknya maka rekanan bisa menjadi tersangka.”

Gunarto meminta, Kejari Wonogiri segera melakukan pemeriksaan kepada tersangka lain yag diduga berasal dari unsur dinas pendidikan. “Jika sudah diketahui tersangkanya segera disidangkan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif