News
Senin, 31 Maret 2014 - 07:04 WIB

Inilah 6 Fatwa Unik, dari Menyusui Hingga Pokemon

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Planet Mars (JIBI/Dok)

olopos.com, SOLO – Fatwa dalam Negara Islam kedudukannya hampir sama seperti hukum positif di negara-negara sekuler. Terkadang perbedaan kultur membuat sejumlah fatwa akan terlihat janggal di negara lain.

Meski begitu, ada saja sejumlah fatwa yang masih menyusahkan masyarakatnya. Beberapa diantaranya akan tampak konyol sejumlah lain akan membuat orang terbahak-bahak.

Advertisement

Berikut redaksi Solopos.com rangkum 6 fatwa unik yang sempat jadi pembahasan panas di negara-negara Jazirah Arab.

1. Fatwa Halal Menyusui Rekan Sekantor

1. Fatwa Halal Menyusui Rekan Sekantor

Ulama sekaligus Guru Besar di Universitas Al Azhar, Ezzat Atiya nyaris membuat seluruh dunia heboh. Sang Shaikh ini punya jalan tengah mengatasi persoalan larangan bukan muhrim bekerja dalam satu kantor. Dia mengeluarkan fatwa agar wanita bisa membuka kerudung dan memperlihatkan rambutnya di depan orang lain.

Dilansir Reuters (21/5/2007), caranya adalah dengan menyusui teman laki-laki satu kantor. Bukan cuma sekali dua kali, si wanita harus menyusui teman kerja prianya sebanyak lima kali.

“Si wanita menyusui teman kerja prianya lima kali, keduanya boleh dengan aman berada dalam satu ruangan bersama.” Katanya.

Advertisement

Sebelum mengeluarkan pernyataan ini, Ezzat sebetulnya telah melakukan banyak riset sebagai penunjang. Pernyataannya keluar setelah seorang perempuan bertanya tentang apakah dia boleh di ruangan berduaan dengan rekan kerja pria. Shaikh al-Azhar itu menemukan sebuah buku dan sekaligus jalan keluar.

“Apabila perempuan itu pernah menyusui pria itu maka hukumnya diperbolehkan,” tegasnya.

Hukum Islam memang mengatur bahwa apabila seorang perempuan menyusui seorang pria, maka ada hubungan antara ibu dan anak. Dalam hubungan itulah pengecualian hukum muhrim terjadi, bahkan perempuan boleh melepas jilbabnya di hadapan pria itu.

Fatwa itu mendapatkan perhatian besar dari media dan menimbulkan diskusi panas. Izzat tampil di TV Al-Jazeera untuk menjelaskan fatwanya. Dalam sebuah wawancara itu dia menjelaskan bahwa minimal lima kali proses menyusui terjadi dan sampai pria merasa puas. Cerita yang sama di website Al-Arabiyya mendapatkan perhatian besar dan memancing dua ribu reaksi tertulis.

Tetapi Universitas Al-Azhar tidak senang dengan fatwa itu, apalagi kontroversi setelahnya. Dr. Izzat Atiya diskors karena atas fatwanya nama baik Islam dan tentunya Al-Azhar tercoreng. Dewan Tinggi Al-Azhar menerangkan bahwa fatwa itu bertentangan dengan prinsip Islam dan tidak sesuai dengan nilai moral dan pendidikan yang baik.

Universitas Al Azhar menghentikan tugas dosennya dan mencabut pernyataan itu. Tapi seluruh dunia sudah keburu tertawa terbahak-bahak.

2. Fatwa Haram Pokemon dan Harry Potter
2. Fatwa Haram Pokemon dan Harry Potter
Dua fiksi hiburan pernah jadi “korban” fatwa haram dari otoritas syariah di Negeri Teluk diantaranya Pokemon dan Harry Potter. Keduanya dianggap mewakili wajah zionis.

Advertisement

The Guardian (9/4/2001), Komite Tinggi Saudi Arabia untuk Riset Sains dan Hukum Islam menolak karakter kartun Jepang, Pokemon dan melarang video games serta kartu-kartunya sejak 2001. Mereka mengklaim bahwa pokemon mendorong perjudian dan jelas-jelas sebuah penyamaran dari tindakan zionis.  Otoritas agama di Unit Emirat Arab ikut bergabung

dan mengutuk game-game yang mempromosikan evolusi. Menurutnya evolusi identik dengan teori yang diperkenalkan Darwin, seorang ilmuwan Yahudi.

Sedangkan Harry Potter lain soal. Koran Iran Kayhan terbitan 26 Juli 2007  mengkritik pegawai pemerintah karena membiarkan penjualan buku Harry Potter yang baru. Katanya seri buku ini adalah proyek Zionis dengan tujuan utk merusak pikiran anak-anak muda. Sebuah fatwa lalu meluncur keluar.

3. Dilarang Makan Timun, Pisang, Wortel dan Es Krim

3. Dilarang Makan Timun, Pisang, Wortel dan Es Krim

Di sejumlah negara Jazirah Arab, makan wortel, mentimun dan pisang haram dilakukan di tempat umum. Larangan ini dikeluarkan bagi perempuan. Selain itu makan es krim juga tak boleh dilakukan di tempat umum.

Advertisement

Berita ini sempat menghebohkan di tahun 2011 silam. Sumber pertama muncul dari bikyamasr.com pada 9 Desember. Disebutkan fatwa ini keluar dari salah seorang ulama yang tinggal di negara Eropa. Namun saat berita ini mengemuka, justru tak ada satu pun ulama yang mengkonfirmasi kebenaran fatwa ini.

Menurut analisis Straight.com, berita ini palsu. Kabar tersebut adalah reaksi atas kemunculan Partai Salafi An Nur yang dikenal konservatif dan tegas, yang dalam pemilu lalu dituduh sarat dengan penipuan. Bikyamasr adalah salah satu situs berita independen dari para pengelola yang liberal.

TheAmericanMuslim.org juga mengklaim berita ini tak mendasar. Meski begitu September 2013 sebuah situs Emirates247 yang memberitakan Polisi Syariah mengusir sejumlah perempuan yang main ayunan di tempat umum justru mengambil contoh fatwa haram menyentuh pisang dan timun di tempat umum. Pun begitu dengan makan es krim.

Sampai akhirnya sulit mengkonfirmasi berita ini. Namun perlu diketahui, situs Bikyamasr punya alasan cukup kuat untuk mengeluarkan pernyataan ini. Menurut ulamanya, makanan-makanan itu menyerupai alat vital laki-laki dan mendorong bangkitnya syahwat pria saat para wanita menyentuh atau bahkan memakannya.

Dalam situs Bikya Masr, ulama tersebut ditanya bagaimana mencegah wanita mendekati pisang dan ketimun saat mereka berbelanja di pasar dan apakah memegang buah-buahan dan sayur-sayuran seperti itu di pasar dilarang untuk kaum perempuan. Ulama itu menjawab, hal tersebut adalah masalah antara sang wanita dan Allah SWT.

Ketika ditanya bagaimana jika wanita tersebut menyukai jenis makanan tersebut, sang sheikh menganjurkan pewawancara untuk mengambil makanan itu dan memotong-motongnya untuk kaum hawa di tempat tersembunyi.

4. Bayi Perempuan Harus Pakai Cadar

Advertisement

4. Bayi Perempuan Harus Pakai Cadar

Ulama Arab Saudi, Shaikh Abdullah Daoud, menyerukan agar bayi perempuan diharuskan mengenakan jilbab, lengkap dengan cadar. Sang Sheikh menyampaikan ini dalam sebuah wawancaran dengan televisi lokal, Al Majd, seperti dikutip Emirates247, Senin (4/2/2014).

Daoud menyebut fatwa ini dikeluarkan untuk melindungi bayi agar terhindar dari pelecehan seksual dan penganiayaan. Seperti sebelum-sebelumnya, fatwa ini juga telah menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat luas melalui media sosial.

Mantan hakim Saudi, Shaikh Mohammad Al-Jzlana menyatakan Shaik Daoud merendahkan Islam dan Syariah. Al-Jzlana menyerukan agar masyarakat mengabaikan fatwa yang tidak diatur dalam peraturan pemerintah. Menurutnya, untuk mengelola maklumat keagamaan, pemerintah Saudi-lah yang lebih berhak mengatur.

Al-Jzlana mengaku kerap merasa sedih setiap kali melihat sebuah keluarga berjalan-jalan dengan bayi yang tertutup. Menurutnya, jilbab telah memberikan ketidakadilan terhadap anak-anak.

5. Fatwa Haram Prasmanan

Advertisement

5. Fatwa Haram Prasmanan

Fatwa Ulama Arab, Shaikh Saleh Al Fawzan adalah yang muncul paling akhir. Ulama Arab Saudi ini mengeluarkan fatwa yang memicu perdebatan sengit di negeri itu. Otoritas Syariat mengeluarkan larangan penyajian makanan secara prasmanan bagi pemilik restoran. Alasannya, sistem ini membuka peluang seseorang untuk makan berlebihan dan tak terkontrol.

Emirates247, Kamis (13/3/2014), dalam sebuah siaran TV nasional, Fawzan mengeluarkan sebuah fatwa yang melarang model penyajian makanan prasmanan secara terbuka. Dia mengatakan nilai dan kuantitas apa yang dijual harus sudah ditentukan sebelum dibeli.

“Siapa saja yang makan secara prasmanan dan mengeluarkan uang 10 atau 50 riyals tanpa menentukan jumlah makanan yang dia makan adalah melanggar syariat (hukum Islam)” kata Fawzan seperti dilansir AlArabiya Kamis (14/3/2014) mengutip pernyataan di TV Al-Atheer.

6. Haram Mendarat di Planet Mars

6. Haram Mendarat di Planet Mars

Otoritas Syariah di Arab Saudi melalui salah satu ulamanya, Shaikh Ali al Hemki menegaskan telah memutuskan fatwa yang melarang umat Islam melakukan perjalanan ke Mars.

Advertisement

Dilansir Emirates247, Selasa (5/11/2013), Fatwa ini adalah respon dari program Mars One yang berniat mengantarkan awaknya mendarat di Planet merah itu. Sekitar 477 warga Arab Saudi telah mengajukan permohonan untuk menjadi bagian dari awak kapal. Sejauh ini hanya ada 6 orang Arab Saudi yang diterima.

Total pelamar yang mengajukan diri mencapai 200 ribu orang. Misi ini digawangi oleh Mars One Foundation, sebuah organisasi nirlaba yang akan mendirikan pemukiman manusia permanen di Mars pada 2023.

Kelompok ini berencana untuk mendirikan sebuah perumahan di permukaan planet yang handal sebelum kru tanah pertama, dengan pemukim lebih banyak dan kargo yang mengikuti setiap dua tahun. Mars One akan meluncurkan misi tak berawak pertama ke Planet Merah pada 2016.

Sheikh Ali al Hemki menyatakan misi itu tidak sesuai dengan perbuatan ‘Muslim yang saleh’.

“Ini adalah misi percobaan yang tingkat keberhasilannya belum diketahui. Mereka harus melakukan percobaan terlebih dahulu kepada hewan, baru setelahnya pada manusia agar bisa dipastikan keselamatannya,” tuturnya menjelaskan dasar fatwa tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif