Soloraya
Senin, 3 Maret 2014 - 17:46 WIB

KISRUH YPAC-PPRBM : YPAC Nasional Diyakini Tak Akan Mampu Kelola PPRBM

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perkantoran PPRBM di Jl. Adisupto Km. 7, Colomadu, Karanganyar. (JIBI/Solopos/Aries Susanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Nasional, Rabu-Kamis (26-27/2/2014) lalu, mengambilalih aset dan program Pusat Pengembangan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat (PPRBM) Prof. dr. Soeharso di Jl. Adisucipto, Colomadu, Karanganyar. Secara hierarki, YPAC Nasional memang merupakan induk PPRBM, namun YPAC Nasional diduga tak akan mampu mengelola pembelaan kaum difabel yang selama ini dilakukan PPRBM.

Kuasa hukum pengurus PPRBM Prof. dr. Soeharso, Heru Bhuwono, meragukan kemampuan pengurus YPAC Nasional mengelola organisasi pembela kaum difabel itu. Heru berpendapat status YPAC Nasional hanya organisasi yang membidani kelahiran PPRBM, organisasi induk.

Advertisement

Heru memastikan YPAC Nasional tak memiliki peran sama sekali dalam membesarkan PPRBM yang kini dikelola Sunarman Soekamto dan kawan-kawannya. ”Kalau kapasitasya sebagai organisasi induk PPRBM, lantas siapakah yang selama ini menjalankan program-program PPRBM? Apakah YPAC Nasional juga yang menggaji pegawai PPRBM, apakah YPAC Nasional yang menyusun program dan tahu job description-nya? Fakta inilah yang akan diuji secara meterial di jalur hukum,” ujar Heru ketika ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2014).

Menurut Heru, inisiatif pengurus PPRBM untuk melembagakan organisasi sebagai badan hukum baru dan berdiri sendiri, lepas dari YPAC Nasional, adalah sebuah keniscayaan. Ia mengibaratkan anak-anak yang dilahirkan lalu ditelantarkan orang tua maka status orang tua tersebut bisa saja digugurkan di mata hukum.

Advertisement

Menurut Heru, inisiatif pengurus PPRBM untuk melembagakan organisasi sebagai badan hukum baru dan berdiri sendiri, lepas dari YPAC Nasional, adalah sebuah keniscayaan. Ia mengibaratkan anak-anak yang dilahirkan lalu ditelantarkan orang tua maka status orang tua tersebut bisa saja digugurkan di mata hukum.

Hal yang sama terjadi pada PPRBM. Setelah dilahirkan YPAC Nasional, PPRBM tumbuh dan berkembang hingga mandiri tanpa keterlibatan YPAC Nasional. ”Ini perampasan yang biasa terjadi di yayasan. Setelah yayasan besar, tiba-tiba direbut dengan berbagai cara,” ujar Heru.

Ihwal aset PPRBM yang oleh pengurus YPAC Nasional disebut sebagai aset YPAC Nasional, menurut Heru masih membutuhkan uji material di pengadilan. Menurut dia, banyak pihak yang perlu dihadirkan untuk menguji, antara lain pendiri PPRBM.

Advertisement

Pengurus YPAC Nasional mempersoalkan Sunarman dan seluruh staf pengelola PPRABM karena dinilai menyalahi etika dan aturan berorganisasi setelah mendirikan organisasi berbadan hukum sendiri walau masih di dalam koordinasi YPAC Nasional. Organisasi tersebut ialah PPRBM Prof. dr. Soeharso.

PPRBM ini berdiri pada 1978 sebagai lembaga otonom dan mandiri dalam berkegiatan. Lantaran belum berbadan hukum, Sunarman mendaftarkan PPRBM tersebut sebagai lembaga berbadan hukum tanpa bayang-bayang YPAC Naisonal terhitung sejak 4 Februari 2013.

Hal inilah yang kemudian membuat pengurus YPAC Nasional menganggap PPRBM yang dipimpin Sunarman membangkang terhadap YPAC Nasional selaku organisasi induk. Pengurus YPAC Nasional kemudian menyatakan PPRBM adalah lembaga di bawah YPAC Nasional dan semua asetnya adalah milik YPAC Nasional.

Advertisement

”Lembaga PPRBM yang dibuatkan badan hukum oleh Sunarman sah secara hukum karena memang selama ini lembaga itu tak berbadan hukum. Jika dirunut akar sejarahnya, PPRBM mestinya bukan milik YPAC Nasional, melainkan mandiri sejak awal karena tumbuh dan berkembang tanpa cawe-cawe YPAC,” ujar Heru.

Sekretaris YPAC Nasional, Ratna Djuita membantah penilaian YPAC Nasional tak terlibat sama sekali dalam kegiatan PPRBM sehingga menjadi besar seperti saat ini. Melalui keterangan tertulis yang diterima Solopos.com pekan lalu, Ratna menjelaskan pembangunan Gedung PPRBM yang menelan anggaran Rp1 miliar adalah berkat bantuan pemerintah senilai Rp72 juta dan kucuran dana dari YPAC Nasional.

Kesaksian berbeda disampaikan Djoko Slamet. Menurut pendiri PPRBM ini, pembangunan Gedung PPRBM beserta pengadaan tanahnya adalah murni usaha keras pengurus PPRBM yang intensif membangun kepercayaan lembaga donor dan masyarakat.

Advertisement

”Salah kalau ada yang mengatakan anggaran pembangunan Gedung PPRBM dari YPAC Nasional. Semua ini adalah murni bantuan penyandang dana dari Jerman dan usaha keras pengurus PPRBM kala itu,” kata Djoko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif