Solopos.com, KARANGANYAR –Aparat kepolisian menggulung arena judi dadu di Ngasem, Colomadu,Rabu (26/2/2014) pukul 23.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus tiga pejudi. Sedangkan, tiga pejudi lainnya berhasil melarikan diri.
Informasi yang dihimpun Espos, tiga tersangka yang ditangkap saat asyik berjudi, yakni Parjiman, 41, warga Drono RT 002/001, Ketaon, Colomadu; Tanjung Joko Priyatmoko, 20, Bangsan RT 001/002, Ngasem, Colomadu; Eko Yulianto, 35, Trayu RT 006/RW 001, Banyudono. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu set dadu, dua kartu domino dan uang tunai Rp345.000.
“Saat ini, tiga pejudi lainnya dalam tahap pengejeran. Kami sudah mengetahui identitas mereka [tanpa disebutkan namanya]. Mereka kami tetapkan sebagai buronan,” Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Noertjahyo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana, saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Jumat (28/2/2014).
AKP Didik mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yang tertangkap saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kami berkomitmen memberantas kasus perjudian di Karanganyar,” katanya.
Salah satu tersangka, Parjiman, mengaku baru kali pertama berjudi di Ngasem. Dirinya ikut berjudi karena iseng.
“Saat berjudi belum ada yang menang, soalnya di tengah permainan kami sudah ditangkap polisi,” katanya.