News
Kamis, 30 Januari 2014 - 18:47 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Akil Bernyanyi Lagi Soal Pilkada Jatim, Khofifah Kaget

Redaksi Solopos  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Khofifah-Herman (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Akil Mochtar kembali bernyanyi soal sengketa Pilkada Jatim di MK. Mantan Ketua MK itu kembali menegaskan ucapan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, kemarin bahwa gugatan kubu Khofifah Indar Parawansa seharusnya menang di MK.

Menurut Akil, keputusan dalam rapat panel MK mengabulkan sebagian gugatan Khofifah. Namun Akil mengaku sudah tidak ikut-ikutan dalam keputusan akhir sengketa itu. “Itu kan panel, yang memenangkan Bu Khofifah. Tapi keputusannya bukan saya lagi karena nama saya sudah dikeluarkan. Selanjutnya yang menang Pak Karwo,” kata Akil Mochtar setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2014), seperti disiarkan Metro TV.

Advertisement

Sementara itu, Khofifah mengaku terkejut dengan pernyataan pihak Akil yang menyebut seharusnya gugatannya dikabulkan MK. Menurut Khofifah, MK seharusnya menjelaskan ke publik tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam putusan itu.

“Apa yang disampaikan Pak Akil memang mengejutkan sekali. Sehingga kalau memang itu betul, maka Mahkamah Konstitusi ada baiknya menjelaskan kepada public,” kata Khofifah seperti disiarkan Metro TV, Kamis.

Sedangkan kubu Soekarwo yang kembali menjadi Gubernur Jatim enggan menanggapi pernyataan Akil panjang lebar. Soekarwo hanya menegaskan keputusan MK soal gugatan Khofifah tersebut sudah final. “Setahu saya, menurut peraturan perundang-undangan, putusan MK itu sudah final,” katanya.

Advertisement

MK menolak gugatan kubu pasangan Khofifah-Herman yang menempati posisi kedua perolehan suara Pilkada Jatim. Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MK saat itu, Hamdan Zoelva, pada 7 Oktober 2013 lalu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif