Soloraya
Sabtu, 18 Januari 2014 - 23:15 WIB

PEMILU 2014 : Tak Laporkan Dana Kampanye, Parpol Dilarang Ikut Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemilu 2014 (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, KARANGANYAR – Partai politik (parpol) di Karanganyar yang tak menyerahkan laporan akhir dana kampanye akan mendapat sanksi berupa larangan mengikuti Pemilu 2014. Batas akhir penyerahan laporan dana kampanye ke KPU Karanganyar pada 2 Maret mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, mengatakan sesuai UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD disebutkan parpol wajib menyerahkan laporan akhir dana kampanye ke KPU Karanganyar pada awal Maret mendatang. Bila laporan akhir dana kampanye tak diserahkan maka kepesertaan parpol pada Pemilu akan dibatalkan.
“Parpol di Karanganyar yang tak menyerahkan laporan akhir dana kampanye hingga waktu yang telah ditentukan maka akan dibatalkan sebagai peserta Pemilu,” katanya di sela-sela rapat koordinasi (rakor) penyelenggaraan Pemilu 2014 di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sabtu (18/1/2014).
Selain itu, 12 parpol peserta Pemilu juga wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setelah penyelenggaran Pemilu Legislatif 2014. Batas akhir penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 24 April mendatang. Bila laporan tersebut tak diserahkan, maka calon anggota legislatif (caleg) bersangkutan tak akan ditetapkan sebagai caleg terpilih.
Sebelumnya, para parpol peserta Pemilu telah menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 27 Desember 2013 lalu. “Aturannya sangat tegas, bila parpol tak menyerahkan laporan dana kampanye akan diberi sanksi. Makanya kami akan menyosialisasikan aturan tersebut kepada setiap parpol secara terus-menerus,” papar Handoko.
Soal alat peraga kampanye (APK), pihaknya segera melayangkan surat resmi ke Bupati Karanganyar yang berisi penertiban atribut caleg yang melanggar aturan. Tim penertib yang terdiri dari KPU Karanganyar, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar, Satpol PP Karanganyar segera turun lapangan mencopoti atribut caleg yang melanggar aturan seperti dipasang di pohon pelindung dan tiang listrik.

Sementara Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo, meminta para stakeholder penyelenggara Pemilu agar selalu berkoordinasi sehingga pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan lancar. Pihaknya juga meminta agar permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi prioritas utama menjelang penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif