Soloraya
Rabu, 11 Desember 2013 - 23:40 WIB

DUGAAN PENCABULAN UNSA : "Dosen Cabul Harus Dipecat dan Dihukum"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (e-Lpapi) Karanganyar mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus pencabulan mahasiswi di Unsa-ASMI secepatnya. Selain dipecat dari jabatannya, pelaku pencabulan yang sedang merintis gelar doktor di Universitas Gajah Mada (UGM) itu juga harus dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang jauh dari etika pendidik.

Demikian ditegaskan Ketua Bidang Advokasi dan Hukum e-Lpapi Karanganyar, Wahyu Hadi, saat ditemui Solopos.com di Karanganyar, Rabu (11/12/2013). Pelaku pencabulan dinilai telah merusak citra pendidikan secara nasional sekaligus tidak pantas dijadikan panutan. “Kami perlu menyikapi tindakan pencabulan yang dilakukan dosen di Unsa-ASMI. Bagi kami, ini masalah yang pelik. Aparat kepolisian harus turun tangan untuk menangani kasus ini. Pekan ini, kami akan mengirim surat ke Polres Karanganyar agar mengusut tuntas kasus itu,” katanya.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, seorang dosen jurusan Teknik Informatika (TI) Unsa-ASMI berinisial BEP, berbuat kebablasan saat mengampu seorang mahasiswi berinisial Dn tahun 2010. Kisah itu membuat Dn trauma. Dn menangis histeris saat merayakan wisuda diploma 2010. Selain mencabuli mahasiswinya, dosen yang mengalami penundaan kenaikan pangkat beberapa tahun itu juga memiliki jejak buruk selama mengajar. Beberapa mahasiswa sering menerima kekerasan verbal saat mengajar di ruang kuliah.

“Jangan sampai ada pembiaran terhadap kasus ini. Ke depan, kami yang konsisten membela hak anak dan perempuan siap mengawal kasus ini. Kami juga siap mendampingi korban kalau diperlukan. Kasus ini jelas merusak masa depan mahasiswi yang bersangkutan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif