Soloraya
Kamis, 28 November 2013 - 15:35 WIB

KASUS NARKOBA KARANGANYAR : Pakai SS, Sopir Serabutan Disikat Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pemakai sabu-sabu, Suwarno, 39, dan Suparmin, 32, di Mapolres Karanganyar, Kamis (28/11/2013). (JIBI/Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang sopir serabutan, Suwarno, 39, alias Gendut, warga RT 001/RW 002, Dusun Banaran, Desa Matesih, Kecamatan Matesih, ditangkap petugas saat sedang bertransaksi sabu-sabu (SS). Dia ditangkap petugas bersama tersangka lainnya, Suparmin, 32, warga Desa dan Kecamatan Matesih.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (28/11/2013) menyebutkan para tersangka ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu di pinggir jalan, tepatnya di sekitar Dusun Trayu, Desa Gantiharjo, Matesih, pada Jumat (22/11/2013) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi anggota Satintelkam Polres Karanganyar yang mengetahui para tersangka akan bertransaksi di pinggir jalan.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Noercahyo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martirenni Narmadiana, mengatakan para petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan menunggu para tersangka beraksi. Saat bertransaksi, petugas langsung menggerebek dan menangkap para tersangka yang sedang bertransaksi.

“Para tersangka ditangkap di pinggir jalan saat bertransaksi. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Kamis siang.

Para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kenalannya. Modus yang digunakan untuk memesan sabu-sabu lewat telepon seluler (ponsel). Setelah dipesan, barang haram itu diantar oleh kurir di lokasi yang telah ditentukan. Mereka lalu bertransaksi di pinggir jalan.

Advertisement

Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram. Para tersangka diketahui telah berkali-kali mengonsumsi barang haram tersebut. “Jadi para tersangka tak mengetahui bandar sabu-sabu karena pemesanan dilakukan melalui telepon. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Sementara tersangka Suwarno, mengaku mengkonsumsi sabu-sabu untuk menjaga stamina tubuh dan betah melek. Barang haram tersebut dibeli secara patungan senilai Rp1,5 juta. Dia juga mengkonsumsi sabu-sabu bersama tersangka lainnya, Suparmin. “Biar bisa melek, saya tidak kenal bandarnya karena transaksi dilakukan melalui telepon,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkota dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif