Soloraya
Senin, 25 November 2013 - 17:05 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Pengacara Rina Desak Kejakti Kembalikan Dokumen

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana salah satu sudut perumahan sederhana Griya Lawu Asri di Desa Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar, beberapa waktu lalu. Pembangunan perumahan ini terjerat permasalahan berupa antara lain korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani. (JIBI/SOLOPOS/Adib Muttaqin Asfar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim kuasa hukum Bupati Karanganyar, Rina Iriani, segera melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng agar mengembalikan dokumen yang tak berkaitan erat dengan kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Dokumen yang disita tersebut berupa delapan sertifikat yang diterbitkan sebelum pengerjaan pembangunan perumahan GLA.

Pernyataan ini diungkapkan kuasa hukum Rina Iriani dari Kantor Pengacara O.C. Kaligis, Mohammad Yagari Bastara, saat dihubungi Solopos.com, Senin (25/11/2013). Menurutnya, delapan dokumen yang disita di Rumah Dinas Bupati Karanganyar berupa sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum 2007.

Advertisement

“Yang pasti dalam waktu dekat surat segera dikirim ke Kejakti. Kami masih menunggu Pak Kaligis [O.C. Kaligis] dahulu,” katanya.

Menurutnya, sertifikat tanah tersebut di antaranya diterbitkan pada 1984,1994, 1997, dan 2006. Pihaknya menuding tim penyidik melanggar aturan lantaran dokumen yang disita tak berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati proses pengusutan kasus korupsi GLA yang dilakukan tim penyidik Kejakti. Menurutnya, penyitaan dokumen tersebut merupakan kewenangan mutlak penyidik Kejakti.

Advertisement

“Kami tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan termasuk penyitaan dokumen oleh penyidik. Namun ada upaya hukumnya dengan mengirim surat resmi ke Kejakti,” jelasnya.

Soal pemeriksaan, Yagari menjelaskan pihaknya tak mempermasalahkan kliennya dipanggil tim penyidik Kejakti untuk dimintai keterangan. Namun, seyogyanya pemanggilan dilakukan setelah tak lagi menjabat sebagai kepala daerah. Pasalnya, saat ini, kliennya masih menjalankan roda pemerintahan di Karanganyar.

“Saya jamin klien kami akan kooperatif memenuhi panggilan Kejakti untuk dimintai keterangan. Sebaiknya, pemanggilan dilakukan setelah lengser dari jabatan dengan pertimbangan masih menjalankan roda pemerintahan.”

Advertisement

Secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni saat dihubungi Solopos.com, menyatakan dokumen yang disita merupakan kewenangan mutlak tim penyidik yang melakukan pengusutan kasus korupsi GLA. Artinya, dokumen tersebut digunakan untuk memperdalam dan mencari alat bukti baru kasus tersebut.

Menurutnya, tim penyidik sedang meminta keterangan sejumlah saksi yang terkait kasus korupsi GLA. “Untuk memperdalam pengusutan, kasus salah satunya dengan menyita dokumen. Itu sudah kewenangan tim penyidik. Silakan tanya tim penyidik saja,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif