News
Selasa, 27 Agustus 2013 - 02:42 WIB

PENANGKAPAN TERORIS : Senjata Dipasok Pengrajin Cipacing

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi senjata api. (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Ramli alias Iqbal Hussaini alias Adrian Alamsyah alias Rian alias Rambo yang ditangkap di Jl. Masjid No. 25 RT 005/RW 006, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (20/8) malam, ternyata kurir senjata api (senpi) yang dipasok dari kawasan industri kecil senjata Cipacing, Jawa Barat.

Kabag Pensat Divbinkum Polri Kombes Pol. Rana S. Permana meyakini terduga teroris Iqbal merupakan salah seorang supplier atau penyedia senpi bagi kelompok teroris. Dia memaparkan Iqbal telah melakukan transaksi penjualan senpi jenis FN dan air soft gun sejak 2010.

Advertisement

Selama beberapa tahun, Iqbal mengaku mendapatkan sebagian senpi miliknya dari pengrajin senjata di Cipacing, Jawa Barat. Iqbal membeli sebagian senpi dari sana kemudian menjual kembali dengan harga Rp8 juta-Rp10 juta. “Kurang lebih senjata yang diperoleh 17-18 pucuk senjata [yang sudah dia jual]. Tapi masih didalami,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (26/8/2013).

Pihaknya juga memeriksa salah seorang pengrajin senpi ilegal langganan Iqbal bernama Aris Widagdo (AW). Dia ditangkap oleh penyidik tim Subdirektorat Jatalantas Polda Metro Jaya di Hotel Citra, Cipacing, Sabtu (24/8/2013). Barang bukti yang ditemukan di antaranya tiga senpi laras panjag dan dua silinder revolver.

Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Aris di Cicendo, Bandung, penyidik Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat menemukan tiga kardus berisi sekitar 4.000 peluru dan dua jenis senpi kaliber 5,56 mm dan 7,62 mm. “Masih dikembangkan dari mana ribuan peluru ini berasal,” katanya.

Advertisement

Polisi kemudian mengembangkan kasus pengrajin senpi ilegal ini dan kemudian menangkap tiga pengrajin lainnya, Minggu (25/8/2014). Barang bukti yang ditemukan antara lain senpi FN rakitan, peluru kaliber 28 sebanyak 50 butir, peluru kaliber 22 sebanyak 25 butir, cetakan magasin, alat sablon, mesin bubut, dan bor.

“Tetapi masih didalami apakah para pengerajin ini akan dikenakan Undang-undang Terorisme atau lainnya,” tambah Rama.

Iqbal diduga merupakan orang yang memasok senpi kepada tersangka Khoirul alias Irul alias Iswahyudin yang sebelumnya ditangkap di Bekasi, Selasa (20/8/2013). Iqbal merupakan residivis kasus terorisme dengan hukuman delapan tahun penjara dan bebas pada 2008. Iqbal dipidana karena merencanakan pembunuhan tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdala. Akhir-akhir ini dia diketahui tengah berbisnis air soft gun.

Advertisement

Selain itu, Iqbal juga disebut-sebut pernah merencanakan aksi pengeboman ke Kedubes Myanmar sebagai solidaritas kaum muslim Rohingya. Namun, aksi ini berhasil digagalkan Densus 88.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif