Soloraya
Jumat, 26 Juli 2013 - 09:30 WIB

LEBARAN 2013 : PNS Sukoharjo Dilarang Ajukan Cuti Tambahan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO—Pascalibur dan cuti bersama Lebaran,  pelayanan publik di  Kabupaten Sukoharjo diharapkan tetap berjalan lancar. Oleh karena itu, pegawai negeri sipil (PNS) yang melayani langsung masyarakat dilarang mengajukan cuti tambahan.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Joko Triyono, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Pendayagunan Aparatur Negera dan Reformasi Bikrorasi (Menpan RB) dan Menteri Agama (Menag) cuti bersama PNS ditetapkan pada Senin-Rabu (5-7/8/2013).

Jika dihitung dengan libur tanggal merah, PNS cuti selama sepekan penuh dengan tambahan libur pada hari Sabtu (10/7/2013). Jatah libur pada Sabtu itu akan digantikan pada jam kerja pekan pertama setelah PNS masuk pascalebaran. Sehingga pada pekan pertama libur, PNS akan masuk hingga pukul 15.00 WIB.

“Tambahan cuti itu sebenarnya merupakan hak PNS. Tetapi untuk pengajuannya akan kami lihat piketnya bagaimana. Khusus PNS yang melayani langsung masyarakat tidak diperbolehkan menambah cuti,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (25/7/2013).

Advertisement

PNS yang bekerja langsung melayani masyarakat seperti petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) diimbau tak menambah jatah cuti. “Kami rasa jatah libur yang diberikan sudah cukup. Memang sebenarnya cuti itu hak dari PNS. Tetapi kami akan lihat dulu berapa sisa jatah yang masih dimiliki.”

Joko menambahkan cuti bersama PNS di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tergantung izin dari Kepala SKPD. BKD akan mengacu pada izin kepala SKPD tersebut. Pasalnya, hal itu sangat berkaitan dengan pekerjaan yang harus diselesaikan. Seperti diketahui, PNS memiliki jatah 12 hari cuti. Jumlah tersebut dikurangi cuti bersama selama sepekan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif