News
Minggu, 20 Mei 2012 - 16:06 WIB

PEMABUK: Teler Berat, Belasan Pemuda Digaruk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - RAZIA PEKAT--Kanit Reskrim, AKP Edi Hartono (kanan), memberi pengarahan kepada penjual dan peminum minuman keras (Miras) saat diperiksa di Mapolsek Banjarsari Solo, Minggu (20/5/2012). Petugas menangkap 10 peminum minuman keras dan seorang penjual saat digelar razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Minggu (20/5/2012) dini hari. (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)


RAZIA PEKAT--Kanit Reskrim, AKP Edi Hartono (kanan), memberi pengarahan kepada penjual dan peminum minuman keras (Miras) saat diperiksa di Mapolsek Banjarsari Solo, Minggu (20/5/2012). Petugas menangkap 10 peminum minuman keras dan seorang penjual saat digelar razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Minggu (20/5/2012) dini hari. (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Belasan pemuda yang tengah mabuk dibekuk aparat kepolisian di dua wilayah berbeda, Sabtu-Minggu (19-20/5/2012) dini hari. Di wilayah hukum Jebres, polisi membekuk enam pemabuk dengan barang bukti 30 liter minuman keras (Miras) jenis ciu. Sedangkan aparat Polsek Banjarsari mengamankan 10 pemabuk.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com menyebutkan, polisi yang berpatroli mendapatkan informasi adanya pemabuk di sekitar kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Solo, Jl. Ki Hajar Dewantara, Jebres. Di lokasi itu, petugas mengamankan tiga pemabuk yang asik pesta Miras.

Beberapa lokasi yang dijadikan tongkrongan anak muda juga turut dikosek petugas, antara lain di Jl Ir Sutami dan sekitar Tanggul Bengawan Solo. “Di dua lokasi itu, kami mengamankan tiga pemuda yang teler berat. Saat anggota datang ke lokasi, belasan pemuda yang turut mabuk melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Suharjo mewakilik Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita, saat ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Minggu.

Penjual Ciu

Advertisement

Menurut Suharjo, setelah menangkap enam pemabuk, petugas juga mendapatkan informasi adanya penjual Miras jenis ciu di kawasan Mojosongo. Untuk memastikan informasi tersebut, kata Suharjo, petugas mendatangi lokasi penjualan ciu di rumah Seman, 50, warga Ngemplak Sutan, Mojosongo, Jebres.

“Di rumah itu, kami menemukan barang bukti satu jerigen yang berisi 15 liter miras jenis ciu. Sedangkan dari tangan pemabuk, petugas menyita delapan botol air minum dalam kemasan berisi ciu. Baik pemabuk maupun pelaku akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring),” tegas Suharjo.

Sementara itu, dalam waktu bersamaan, jajaran Polsek Banjarsari membekuk 10 pemabuk yang tengah pesta Miras di kawasan Pasar Nongko, Banjarsari. “Rata-rata pemabuk berasal dari luar Banjarsari. Mereka sedang menghabiskan malam Minggu sembari pesta Miras. Petugas yang mendapatkan informasi itu langsung mengamankan para pemabuk,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono, mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhittama, saat ditemui wartawan di Mapolsek Banjarsari, Minggu.

Advertisement

Menurut Edi, para pemabuk yang terdiri dari pelajar dan pengangguran selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan. “Selain menangkap pemabuk, kami juga menyarankan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Bahkan, saya ancam jika tepergok mabuk lagi bisa dikenakan sanksi berat atau menjalani hukuman di penjara,” pungkas Edi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif