Soloraya
Minggu, 15 April 2012 - 02:42 WIB

SKANDAL SEKS KERATON: PB XIII Hangabehi Kencan Selama Tiga Jam

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SISKS PB XIII Hangabehi(dok)

SISKS PB XIII Hangabehi(dok)

KARANGANYAR–Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi yang diduga terlibat dalam child trafficking atau perdagangan diketahui berkencan dengan dua gadis di bawah umur di Hotel Marini II, Colomadu. Kala itu, petinggi Keraton Solo tersebut menyewa sebuah kamar dengan fasilitas mewah selama dua hingga tiga jam.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo Utomo mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adjie Wibowo mengakui PB XIII Hangabehi berkenccan dengan dua gadis di bawah umur di Hotel Marini II. Dua gadis tersebut dibaw terdakwa Kristin Rahayu dan dijual kepada “pembeli” di hotel itu. “Polisi juga sudah mengecek ke lokasi, sesuai keterangan korban memang hotel itu,” katanya saat dihubungi Solopos.com.

Seorang karyawan Hotel Marini II, Totok, mengungkapkan berdasarkan informasi dari petugas kamar atau room boy, penyewa kamar mempunyai ciri-ciri seperti yang diungkapkan terdakwa dan korban di persidangan yakni laki-laki berumur 60 tahun,berperawakan tinggi besar, berkulit putih dan mirip keturunan etnis Tionghoa.

Namun, dia tidak mengenal secara rinci mengenai identitas penyewa kamar. “Saat itu, room boy yang melihat langsung fisik penyewa kamar. Saya tidak tahu apakah itu Sinuhun atau bukan. Ciri-cirinya lelaki berumur sekitar 60 tahun dan mirip keturunan etnis Tionghoa,” katanya saat ditemui Solopos.com, Sabtu (14/4/2012).

Advertisement

Menurut Totok, dia hanya mengetahui ciri-ciri penyewa kamar secara sepintas. Sementara, room boy yang melihat langsung lelaki tersebut bernama Yuli. Saat ini, Yuli telah mengundurkan diri atau resign sejak beberapa bulan yang lalu.

Lelaki itu menyewa sebuah kamar dengan fasilitas lengkap selama dua-tiga jam. Dia datang sendirian sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung memesan sebuah kamar. Selanjutnya, dia check-out kamar hotel sekitar pukul 17.30 WIB. “Pokoknya sebelum Maghrib, lelaki itu telah meninggalkan hotel,” jelasnya.

Totok menjelaskan, pascapenangkapan terdakwa perdagangan anak Kristin Rahayu beberapa bulan lalu, beberapa polisi mendatangi hotel tersebut. Mereka meminta keterangan dari pihak hotel terkait kasus perdagangan anak yang diduga melibatkan Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi. “Ada tiga polisi yang datang dan meminta keterangan mengenai identitas penyewa kamar dan lokasi kamar tersebut. Kami hanya memberikan keterangan seadanya karena Yuli sudah tidak bekerja lagi di hotel.” ungkapnya.

Advertisement

Hotel Marini sendiri terdiri dari dua kelas yakni eksekutif dan ekonomi. Kelas ekonomi terdiri dari 20 kamar yang berada di selatan jalan raya bernama Marini I. Sementara kelas eksekutif juga terdiri dari 20 kamar yang berada di utara jalan raya bernama Marini II.

Disinggung mengenai identitas diri yang menjadi jaminan saat menyewa kamar, dia mengaku lupa karena kejadiannya sudah lama. Totok tak bisa menghafal satu persatu identitas diri penyewa kamar. “Saya lupa karena kejadiannya sudah lama. Saya tak ingat sama sekali.”

Sementara itu, pengacara terdakwa, Prihananto, ketika dihubungi Solopos.com sedang berada di luar kota. Saat Solopos.com menghubungi lewat telepon seluler diterima oleh kerabat keluarganya. “Mas Prihananto sedang di Jogja, saya tidak tau nomor hand phone (HP)-nya yang lain. Mungkin besok sudah pulang lagi,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif