News
Kamis, 12 April 2012 - 05:20 WIB

SKANDAL SEKS: Petinggi Keraton Solo Disebut Terlibat Kasus Seksual dengan Gadis di Bawah Umur

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (guardian.co.uk)

Ilustrasi (guardian.co.uk)

KARANGANYAR – Seorang petinggi Keraton Surakarta Hadiningrat berinisial H disebut terlibat kasus human trafficking atau perdagangan anak di bawah umur. Dia disebut menggunakan jasa pelayanan seksual dua ABG, masing-masing F, 16, dan A,14.
Advertisement

Hal tersebut disampaikan anggota majelis hakim kasus human trafficking yang juga petugas Humas Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Syahru Rizal, kepada Espos. Kasus itu sedang disidangkan dengan terdakwa Kristin Rahayu sebagai mucikari.

Sidang lanjutan kasus trafficking dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sedianya digelar Rabu tapi diundur Senin (16/4/2012) mendatang. Sidang yang digelar tertutup itu dipimpin hakim Lucas Sahabat Duha.

Syahru mengatakan berdasarkan kesaksian korban F dalam sidang, terungkap laki-laki yang “memakai” mereka adalah H. Keterangan itu juga dibenarkan oleh terdakwa yang menyatakan “pemakai” dua ABG itu adalah petinggi Keraton. Dalam sidang, Kristin mengaku sudah lama mengenal lelaki itu. Dari pertemanan inilah, Kristin menyediakan ABG dengan bayaran masing-masing Rp1,5 juta. “Bahwa dia ini menggunakan mobil Grand Livina warna oranye. Dia (Kristin-red) bahkan hafal pelat nomornya dan mobil itu selalu digunakan dalam acara-acara Keraton,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, ciri-ciri lelaki yang disebut saksi maupun terdakwa adalah tinggi besar, berkulit putih dan berumur sekitar 60 tahun. Selain itu, gaya bicaranya sedikit pelo alias cedal. Terdakwa juga mengaku “pembeli” hanya ingin mengambil gambar telanjang para korban. Menurutnya, yang bersangkutan adalah kolektor gambar ABG telanjang. Namun, keterangan terdakwa berbeda dengan keterangan saksi korban. Dua ABG itu mengakui beberapa kali disetubuhi.   
“Begitu janjian ketemu di suatu tempat, kedua korban dijemput mobil itu dan dibawa ke hotel di Colomadu. Keduanya disetubuhi,” terangnya.

Korban F, lanjut Syahru, dijual lebih dulu dan kemudian dibawa ke hotel. Selang beberapa hari, F mengajak A untuk melayani orang yang disebut sebagai petinggi Keraton tersebut. Keduanya bahkan masuk bareng dalam satu kamar hotel dan melakukan hubungan layaknya suami-istri. “Jadi otak pertama ini mucikarinya si Kristin. Tapi kan ada pembelinya yang sudah diketahui disebut korban maupun terdakwa,” ujarnya.

Menurut Syahru, mestinya penyidik menindaklanjuti keterangan korban maupun terdakwa. Apalagi secara gamblang disebutkan mobil yang digunakan serta ciri-ciri pembeli yang disebut merupakan orang ternama di Solo. Selama ini, menurut Syahru, pengguna ABG itu masih melenggang bebas. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada penyidik Polres Karanganyar untuk mengembangkan kasus trafficking ini. Pihaknya berkali-kali menyampaikan kepada JPU dalam persidangan agar segera menjerat pengguna.

Advertisement

“Tinggal tunggu keberanian penyidik. Semuanya tergantung di sana. Pembeli ini harus dijerat juga agar kasus seperti ini tidak terulang kembali. Kan sudah jelas mobilnya apa dan pelat nomornya juga ada,” tegasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif