Karanganyar (Espos)–Polres Karanganyar menerima pelimpahan 26 kasus dari Polwil Surakarta, Selasa (2/3), menyusul likuidasi instansi tersebut. Dari keseluruhan perkara itu, satu di antaranya masih dalam proses menunggu kelengkapan berkas.
Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan pertimbangan pelimpahan ke 26 kasus itu ke Polres Karanganyar karena kejadiannya berada di wilayah hukum setempat. “Jadi memang berdasarkan locus of delicti atau dimana peristiwa kasusnya berlangsung,” ujarnya ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa siang.
Kapolres menegaskan, segera setelah proses pelimpahan, pihaknya akan menelaah dan mempelajari kasus-kasus dari eks Polwil Surakarta tersebut. Hal itu, serunya, agar tidak diperlukan waktu yang terlalu lama untuk menindaklanjutinya. Terlebih terhadap perkara-perkara yang cukup besar dan mendapat perhatian luas dari kalangan masyarakat di Surakarta.
try