Soloraya
Kamis, 18 Februari 2010 - 17:36 WIB

Tuntutan Lanjar kembali ditunda, penasehat hukum tolak persidangan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Tim Penasihat Hukum (PH) kasus Lakalantas dengan terdakwa Lanjar Sriyanto menolak mengikuti sidang pembacaan tuntutan, Kamis (18/2), di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, karena menilai jaksa penuntut umum (JPU) mengulur-ulur waktu.

Tim PH menuding JPU bersikap tidak profesional disebabkan mereka tidak berupaya menepati jadwal persidangan yang ditetapkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Bahkan meski disepakati ditunda dua kali hingga pukul 11.00 WIB dan 12.00 WIB, JPU tetap belum siap untuk membacakan surat tuntutannya dihadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Demon Sembiring SH.

Advertisement

“Dalam sidang terdahulu JPU katanya siap memulai sidang pukul 09.00 WIB. Tetapi hari ini  mereka minta ditunda dua kali sampai pukul 12.00 WIB dan tetap disepakati. Jika kemudian kami izin tidak ikut sidang kepada Majelis Hakim, itu karena JPU terus mengulur waktu,” ungkap
Koordinator Tim PH Lanjar Sriyanto, Muh Taufiq SH MH menegaskan, waktu yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menyusun surat tuntutan sebenarnya lebih dari mencukupi. Hal itu karena setelah meminta waktu dua pekan guna menyelesaikan dokumen tersebut, JPU kembali menunda penundaan sidang pembacaan tuntutan selama satu pekan. Sehingga, seru dia, sidang serupa, Kamis (18/2), seharusnya terlaksana sesuai jadwal.

Pada bagian lain, akibat penolakan tim PH mengikuti persidangan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan penundaan sidang pembacaan tuntutan kasus Lakalantas dengan terdakwa Lanjar Sriyanto hingga Kamis (25/2) mendatang. Lanjar sendiri di hadapan Majelis Hakim menyatakan penolakan mengikuti proses persidangan jika tanpa didampingi tim penasihat hukumnya.

Dikonfirmasi terpisah JPU Kasus Lanjar Sriyanto, Eko Kuntadi SH dan Yuda Alasta SH, tegas membantah pihaknya sengaja mengulur-ulur waktu untuk menunda persidangan. Terkait keterlambatan sidang dari jadwal semula pukul 09.00 WIB, mereka mengaku penyusunan surat tuntutan yang harus dibacakan di depan persidangan belum selesai.

Advertisement

“Kami harus membuatnya dengan detil dan rinci. Apalagi kasusnya jadi sorotan masyarakat luas. Tidak benar kami mengulur-ulur,” tegas Yuda.

Sebelumnya dalam sidang terdahulu, Kamis (11/2) lalu, tim JPU meminta penundaan sidang kasus Lanjar Sriyanto yang diagendakan mendengar pembacaan surat tuntutan. Hal itu dengan alasan dokumen tersebut yang masih dalam proses penyusunan.

JPU kemudian meminta perpanjangan waktu hingga Kamis (18/2), guna merampungkan pembuatan dan pembacaannya di persidangan.

Advertisement

try

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif