Soloraya
Selasa, 16 Februari 2010 - 02:07 WIB

Jangkar laporkan dugaan penyimpangan DAK 2009

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Jaringan Advokasi Anggaran Karanganyar (Jangkar) melaporkan adanya dugaan penyimpangan realisasi dana alokasi khusus (DAK) 2009 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (15/2), guna pengusutan lebih lanjut melalui proses hukum.

Ketua Jangkar, Ir Hartono, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan di antara salah satu bentuk penyimpangan yang dilakukan sekolah saat pelaksanaan proyek DAK adalah mutu bahan bangunan yang tidak sesuai rencana anggara biaya (RAB). Kecenderungan tersebut, tegasnya, selain bertentangan dengan aturan, berpotensi mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

Advertisement

“Hasil investigasi awal Jangkar di lapangan, setidaknya ada enam SD di wilayah Kecamatan Jumantono yang melakukan penyimpangan tersebut. Namun demikian data itu tidak menuntup kemungkinan masih akan terus bertambah karena kami sengaja hanya mengambil beberapa sekolah sampel,” ungkapnya ditemui wartawan seusai melaporkan kasus tersebut ke Kejari Karanganyar, kemarin.

Hartono yang didampingi Humas Jangkar, Hasan Fatoni, memaparkan ke-enam SD yang diduga melakukan penyimpangan proyek DAK 2009 adalah SD Negeri Sukosari 1, SD Negeri 2 Sukosari 2, dan empat SD Negeri lain di Desa Kebak, seluruhnya di Jumantono. Menurutnya, sekolah-sekolah itu menggunakan kayu dengan kualitas tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang diberikan.

Sementara itu Hasan Fatoni menyatakan, pihaknya berharap Kejari Karanganyar bertindak proaktif menanggapi laporan dugaan penyimpangan proyek DAK 2009 di wilayah setempat dari Jangkar. Terlebih sudah ada beberapa fakta yang dilampirkan. “Misalnya adanya pengakuan sekolah bahwa kesesuaian pekerjaan dengan RAB hanya sekitar 79% saja,” sambungnya menambahkan.

Advertisement

Pada bagian lain, Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Damianus Sriyatin SH, menegaskan pihaknya belum menerima laporan dugaan penyimpangan DAK 2009 dari Jangkar itu. Namun demikian menurut dia, sebagai penegak hukum, tidak ada alasan untuk Kejari setempat menolak laporan tersebut. Terlebih jika betul-betul ada indikasi penyimpangan seperti disampaikan salah satu LSM di Karanganyar itu.

“Tetapi terlepas dari persoalan itu, saya tegaskan bahwa institusi kejaksaan bukan pemuas. Kesannya selama ini kalau ada masalah mereka selalu bertanya dan membawanya kepada kami, semestinya itu diluruskan. Soal penanganan perkara melalui proses hukum, itu sudah tugas kami mengawalnya.” seru Kajari tanpa menjelaskan panjang lebar makna pemuas yang dimaksudkan.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif