Karanganyar (Espos)–Dua warga Kebakkramat, masing-masing Darmono, 46, dan Sarjono, 53, dibekuk Polisi setelah tepergok mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (10/2) dini hari, di rumah tersangka pertama di Dukuh Karang Kidul Desa Pulosari.
Keduanya digelandang ke Mapolres Karanganyar bersama sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, dalam penegasannya kepada wartawan menyebutkan dua tersangka telah menjadi incaran petugas sejak lama, namun selalu lolos.
“Saat ditangkap para pelaku tidak dapat mengelak karena tertangkap tangan sedang menggunakan barang haram itu. Selain menyita sisa sabu-sabu yang dimiliki sekitar 0,5 gram, petugas Satrekrim juga merampas dua buah korek api batangan dan bong sebagai barang bukti,” ungkapnya kepada wartawan dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Karanganyar, akhir pekan lalu.
Kasatreskrim memaparkan, setelah proses penangkapan, Polisi melakukan uji laboratorium terhadap urine Darmono dan Sarjono. Hal itu untuk memastikan penggunaan Narkoba tersebut oleh mereka.
Hasil pengujian, kata Djoko, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang dimaksud.
Kasatreskrim mengatakan, pihaknya mencurigai Darmono tidak hanya bertindak sebagai pengguna, melainkan pula menjadi pengedar. Dugaan itu menyusul penemuan sejumlah pesan pendek di handphone tersangka yang isinya menanyakan informasi harga sabu-sabu.
Namun demikian kepada petugas, lanjut Djoko, pelaku selalu menolak mengakui tudingan tersebut.
try