Soloraya
Jumat, 12 Februari 2010 - 18:45 WIB

Polres Karanganyar bekuk komplotan penjudi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Karanganyar (Espos)--Sebanyak 11 orang komplotan judi dadu di bekuk petugas Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (10/2) dini hari. Mereka ditangkap di rumah Suyadi, 38, warga di lingkungan RT 02/RW VIII Dukuh Pucung Desa Bolon, Colomadu, saat asyik berjudi.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo Utomo, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan para pelaku perjudian tersebut ditangkap setelah Polisi mengembangkan informasi dari warga yang resah akibat perbuatan mereka.

Advertisement

Dia mengatakan komplotan itu merupakan kelompok yang saling kenal dan selalu berkomunikasi sebelum berkumpul dan melakukan aksinya.

“Ke-11 tersangka dibekuk Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB setelah tertangkap tangan melakukan perjudian. Bersama mereka turut diamankan juga barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2.778.000, dua set dadu, dan dua buah beberan,” ungkapnya dalam gelar perkara kasus itu di Satreksrim Mapolres setempat, Jumat (12/2), mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso.

Kasatreskrim memaparkan, para penjudi yang dibekuk adalah Sukirto, 57, warga Dukuh Kismorejo RT 03/RW 10 Kelurahan Mojosongo, Jebres, Suyanto, 32, warga Dukuh Kandren RT 01/RW II Weru, Sukoharjo, Suyadi alias Bedug, 38, pemilik rumah, Iwan Raharjo, 32, warga Dukuh Tegalsari Lor RT 02/RW III, Kartasura, Agus Mulyono, 37, warga Dukuh Lemahbang RT 03/RW 04 Desa Dibal, Ngemplak, Boyolali, dan Sulistyo, 47, warga Dukuh Gembongan RT 02/RW 04 Desa Singopuran, Kartasura.

Advertisement

Selain itu Irwan Maryono, 30, warga Dukuh/Desa Ngargorejo, Ngemplak, Boyolali, Budi Santoso, 28, warga Nayu Barat RT 01/RW XIII, Nusukan, Solo, Sunar Siswo Sunarto, 45, warga Sangkrah RT 03/RW IV, Pasar Kliwon, Solo, Supanto, 48 warga Dukuh Juwiring RT 01/RW IX Desa Kwarasan, Juwiring, Klaten, dan Triyono, warga Perumahan Indra Indah RT 01/RW III Desa Bolon, Colomadu.

Mereka dikenai Pasal 303 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif