Soloraya
Senin, 25 Januari 2010 - 18:05 WIB

Gelapkan mobil, jaksa gadungan dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Karanganyar (Espos)-
-Polres Karanganyar membekuk Ogie Otten Raharja, 26, warga Jl Cemara I Blok A, Grogol, Sukoharjo, menyusul penipuan dan penggelapan tiga buah mobil di Kecamatan Matesih dan Karangpandan, dengan menyaru sebagai jaksa.

Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, dalam penjelasannya kepada wartawan menyebutkan tersangka di tangkap di Simo, Boyolali, pekan lalu. Dalam menjalankan aksinya, Ogie melengkapi diri dengan kartu identitas sebagai jaksa di Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, seragam kejaksaan, dan sejumlah surat keterangan pendukung.

Advertisement

“Di kartu identitas yang digunakan, dia merupakan jaksa muda intelijen di Sulawesi Selatan, tetapi juga membawa surat pindah dengan mencatut institusi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng). Bahkan stempelnya memakai Kejakgung (Kejaksaan Agung),” ungkapnya di sela-sela gelar perkara kasus penipuan tersebut di Satreskrim Mapolres Karanganyar, Senin (25/1).

Sejauh ini ada tiga orang korban penipuan yang dilakukan tersangka. Di antaranya adalah Waluyo, 51, warga RT 06/RW 17 Desa Ngadiluwih, Matesih. Yang bersangkutan kehilangan sebuah Carry pikap dengan nominal kerugian senilai Rp 35 juta.Sedangkan korban lain yang diketahui beralamat di Karangpandan kehilangan truk dan kijang pikap.

“Modus awalnya adalah menyewa kendaraan kepada korban, tetapi kemudian dijual. Namun hal itu kemudian berkembang. Pasalnya setelah diselidiki, ternyata Ogie juga menipu dan menjual Toyota Avanza seorang warga Masaran, Sragen,” terangnya. Mengenai total kerugian, Djoko mengatakan nominalnya mencapai lebih dari Rp 200 juta, termasuk Toyota Avanza milik warga Masaran.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif