Soloraya
Kamis, 21 Januari 2010 - 13:15 WIB

Sidang Lanjar, Saptaningsih meninggal tak diketahui pasti penyebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)– Sidang lanjutan kasus Lanjar Sriyanto, 35, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (21/1).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Demon Sembiring SH menghadirkan saksi dokter pembuat visum Saptaningsih (istri Lanjar-red), Kristian Punto Aji Tunjung Sulaksono dan saksi ahli hukum dari UMS, Sudaryono SH MHum.

Advertisement

Kritian dihadirkan untuk mencari kepastian kecelakaan hingga menewaskan Saptaningsih apakah disebabkan luka benturan aspal atau benturan dengan mobil Izusu Panther yang diketahui milik salah satu anggota Polres Ngawi. Dalam kesaksiannya Kristian mengatakan tidak ada perbedaan antara luka akibat benturan aspal dengan benturan mobil.

“Relatif sama tidak ada perbedaannya,” ujar Kritian dihadapan Majelis Hakim.

Kritian juga mengatakan saat datang kondisi Saptaningsih sudah meninggal dunia. Dengan luka yang dialami pada bagian wajah memar. Tidak ada luka bagian tubuh lainnya. Korban meninggal dengan tidak ketahui secara pasti penyebabnya.

Advertisement

Sementara dosen UMS, Sudaryono SH MHum intinya disampaikan untuk membuktikan kealpaan seseorang harus diketahui sebab akibatnya, yakni antara perbuatan pelaku dengan akibat yang ditimbulkan.

Sebagaimana diketahui, Lanjar Sriyanto didakwa melanggar pasal 359 KUHP tentang Kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sidang yang digelar sejak pukul 11. 15 WIB dihadiri Lanjar Sriyanto dengan didampingi puluhan massa pendukung Lanjar.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif