Soloraya
Senin, 18 Januari 2010 - 17:32 WIB

Oknum Jaksa kasus Lanjar diperiksa Kejakti

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Oknum jaksa kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Lanjar Sriyanto, 35, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng di Semarang. Hal itu menyusul isu pemerasan keluarga Lanjar guna proses penangguhan penahanan terdakwa.

Kepastian itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Damianus Sri Yatin SH, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/1).

Advertisement

Dia bahkan mengatakan jaksa kasus yang melibatkan Lanjar telah dua kali di panggil ke Semarang untuk diperiksa tim Kejakti Jateng.
Pemanggilan kali pertama, ujarnya, dilakukan Jumat (15/1) lalu, pascapenangguhan penahanan terdakwa.

“Instruksinya langsung dari Jaksa Agung kepada Kejakti Jateng di Semarang. Hari ini adalah pemanggilan kedua setelah pemeriksaan pertama dilakukan hari Jumat (14/1) lalu. Soal hasil, akan dilaporkan tim kepada Kejakgung (Kejaksaan Agung) di Jakarta,” ungkapnya dalam kesempatan itu.

Damianus memaparkan, tak hanya memanggil oknum jaksa diduga berupaya melakukan pemerasan, tim Kejakti Jateng direncanakan memanggil Lanjar dan keluarga guna konfirmasi.

Advertisement

Terkait pengakuan keberatan mereka pergi ke Semarang karena persoalan biaya, Kajari menyatakan kesiapannya guna memfasilitasi pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.

Sementara itu disinggung mengenai identitas jaksa kasus Lanjar, Kajari menyatakan perkara itu hanya ditangani satu orang jaksa. Meski demikian dia menolak menyebutkan nama dan posisi serta jabatan struktural yang bersangkutan di lembaga Kejaksaan yang dipimpinnya itu.

“Dari dulu kan hanya satu orang yang menangani, ya dia itu yang dipanggil. Tidak perlu sebut nama,” kilahnya.

Advertisement

Pada bagian lain, Damianus menyebutkan Kejari Karanganyar juga menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna meminta klarifikasi terkait kasus yang dialami Lanjar Sriyanto. Dia tidak menjelaskan secara rinci perihal isi dan keberadaan surat tersebut, namun telah memerintahkan Kasi Pidana Umum (Pidum), Yuda Alasta SH, untuk merespons surat dimaksud.

Informasi yang dihimpun Espos, satu-satunya jaksa yang menangani kasus Lanjar adalah Kasi Intel Eko Kuntadi SH. Dia diketahui merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut. Tetapi ketika dikonfirmasi, Eko justru mengelak dan sama sekali mengaku tidak mengetahui perihal pemanggilan dirinya oleh Kejakti Jateng di Semarang.

try

Advertisement
Kata Kunci : Kejakti Oknum Jaksa Periksa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif