Soloraya
Kamis, 14 Januari 2010 - 13:31 WIB

Hakim kabulkan penangguhan penahanan Lanjar

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Majelis Hakim akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Lanjar Sriyanto, 35, atas kasus kecelakan lalu lintas dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (14/1).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi verbal lisan menghadirkan saksi dari pihak penyidik kecelekaan Polres Karanganyar Aiptu Karyanto dan pemilik izusu Panther, Pandi Widodo. Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 1,5 jam yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Demon Sembiring terungkap bahwa kasus kecelakaan yang terjadi tidak benar sepeda motor Lanjar melampaui marka jalan tidak terputus. Hal ini artinya berbeda dengan versi penyidik.

Advertisement

Selain itu terungkap pula dari keterangan saksi verbal lisan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi murni bukan hanya kelalaian dipihak Lanjar. Namun juga pengemudi mobil izusu Panther.

Sebagaimana diketahui, pertengahan pekan ini PN Karanganyar melanjutkan proses persidangan yang menimpa Lanjar Sriyanto, 35. Dia merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Colomadu, Karanganyar, pada September 2009.

Saat itu, lelaki yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut bersama motor tuanya memboncengkan istri dan sang anak menuju Solo, dari arah barat. Lanjar berkeinginan menyalip sebuah mobil yang sedang melaju di depannya. Namun naas bagi Lanjar, pada saat itu juga mobil yang hendak disalip direm mendadak oleh pengemudinya, hingga menyebabkan motor menubruk mobil.

Advertisement

Nasib sial belum terhenti saat itu. Oleh karena saat menabrak mobil, istri Lanjar, Saptaningsih, terpental di tengah jalan, dan langsung ditabrak sebuah mobil Isuzu Panther dari arah berlawanan, yang belakangan diduga dimiliki seorang oknum polisi asal Ngawi. Saptaningsih tewas.

Lanjar dan anaknya, Warih Waluyo, 10, selamat, walau menerima tujuh jahitan pada lukanya. Tujuh hari berselang setelah pemakaman Saptaningsih, Lanjar berniat mengurus sepeda motor di kepolisian. Namun, bukannya sepeda motor yang didapat, justru Lanjar disodori berita acara pemeriksaan (BAP) terkait statusnya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.

Tepatnya 9 Desember 2009, BAP yang sudah ditandatangani dan dikirim ke Kejaksaan dinyatakan lengkap (P-21). Pada akhirnya, kasus Lanjar bergulir ke meja hijau. Saat sidang I dan II, Lanjar tidak mendapatkan pendampingan dari seorang penasihat hukum. Baru pada sidang-sidang selanjutnya, Lanjar didampingi penasihat hukum, yaitu M Taufiq SH yang bersimpati terhadapnya.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif