Soloraya
Selasa, 12 Januari 2010 - 20:46 WIB

Kejari : Penahanan Lanjar sesuai prosedur

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karanganyar menegaskan pemrosesan kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Colomadu, September 2009 lalu, telah sesuai prosedur. Penahanan terhadap Lanjar Sriyanto, 35, karena terdakwa dikhawatirkan kabur.

Hal itu seperti disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar, Yuda Alasta, SH, didampingi Kasi Intel, Eko Kuntadi SH, ditemui wartawan di Kejari setempat, Selasa (12/1). Dikemukakan mereka, Lanjar ditahan karena telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan dalam Pasal 359 KUH Pidana tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

“Berulangkali kami tegaskan upaya penahanan terdakwa karena dari segi yuridis sudah terpenuhi semua unsur-unsurnya,” ungkapnya.

Pada bagian lain Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Andhika Bayu Adhittama, mewakili Kapolres AKBP Edi Suroso, menyatakan Lanjar Sriyanto ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan Lakalantas dan bahkan membuat isterinya, Saptaningsih, meninggal dunia. Lanjar didakwa melanggar Pasal 359 KUH Pidana tentang Kelalaian. Saat ini, ayah Warih Waluyo, itu masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kejari Penahanan Lanjar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif