Soloraya
Senin, 11 Januari 2010 - 18:43 WIB

Mantan karyawan SWA III geruduk Dinsosnakertrans

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Karanganyar (Espos)–
Tiga perwakilan eks karyawan PT Sari Warna Asli (SWA) III, Senin (11/1), mendatangi Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Karanganyar, guna melaporkan persoalan ketenagakerjaan di perusahaan setempat.

Menurut mereka, ada dugaan sejumlah eks pekerja PT SWA III yang saat ini telah mundur diminta membuat surat pengunduran diri secara paksa dengan menggunakan jasa orang-orang dari luar perusahaan. Hal itu mengakibatkan hilangnya hak-hak buruh yang rata-rata memiliki masa kerja di atas enam tahun. Bahkan ada pula di antara pekerja itu yang telah mengabdi sejak pertengahan dekade 1990-an dan hingga kini sudah bekerja selama lebih dari 14 tahun.

Advertisement

“Setelah mundur, eks pekerja  menerima dana tali asih dengan besaran antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Nominal itu jauh lebih kecil dibandingkan ketika mereka di PHK,” ungkap Koordinator Perwakilan eks Karyawan PT SWA III, Budi Kuswanto, ditemui wartawan seusai mendatangi Kantor Dinsosnakertrans, didampingi Ari Fakhrudin dan Dul Rokhim.

Budi memaparkan, hingga saat ini sudah ada enam eks pekerja yang mengadukan permasalahan yang sama dan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang di Solo.

Pada bagian lain, Manajer Human Resources and Development (HRD) PT SWA III, Usman Nainggolan membantah perihal tudingan upaya pemaksaan terhadap sejumlah karyawan perusahaannya untuk mengundurkan diri.

try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif