Soloraya
Minggu, 10 Januari 2010 - 23:25 WIB

Keluarga meminta pelaku dihukum berat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Keluarga korban pencabulan di Desa Tuban, Gondangrejo, berharap, SS, 39, diganjar dengan hukuman yang seberat-beratnya. Hal itu menyusul perbuatan pelaku yang demikian keji dan tega mencabuli anak kandungnya sendiri, WS, 14, selama tiga tahun lebih.

Perihal keinginan tersebut seperti disampaikan pendamping dan sekaligus penasihat hukum keluarga korban, Rus Utaryono SH MH, pekan lalu. Dikatakan dia, tidak ada alasan pemaaf yang bisa meringankan pelaku dari tuntutan hukum dan karena itu sudah sepantasnya yang bersangkutan dipidana secara maksimal. Penyakit amnesia yang dikemukakan SS, ujarnya, merupakan alibi yang disampaikan untuk menutupi kelakuan buruknya terhadap anak kandungnya tersebut.

Advertisement

“Fakta telah mementahkan alibi SS. Pertama, dia mengancam akan membunuh korban ketika akan melakukan perbuatannya. Kedua, ketika kali pertama mencabuli, korban baru berusia 10 tahun, mana mungkin disamakan dengan isterinya. Lalu yang ketiga, dia berpindah dari kamar isteri ke kamar anaknya, apakah itu bukan kesengajaan?” serunya kepada Espos seusai mendampingi pemeriksaan terhadap KS, 37, ibu korban, di Mapolres Karanganyar.

Rus Utaryono memaparkan, sejauh ini Polisi telah memeriksa ibu korban satu kali, sedangkan WS sendiri telah diperiksa dua kali, yaitu saat menyampaikan laporan, Rabu (30/12), dan keesokan harinya. Dari pengakuan KS, dirinya sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah menduga perbuatan suaminya.

Terlebih hal itu berlangsung selama hampir tiga setengah tahun dan dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, antara bulan Juli 2005 sampai Oktober 2008.

Advertisement

Terpisah, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo Utomo, mewakili Kapolres AKBP Edi Suroso, menegaskan tersangka SS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 22 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 287 dan 290 ayat (2) huruf E KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Sebagai barang bukti, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu Polisi mengamankan pakaian dalam korban dan hasil visum dokter yang menyatakan alat vital korban telah mengalami kerusakan.

try

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Berat Dihukum Keluarga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif