Soloraya
Kamis, 10 September 2009 - 20:22 WIB

Kasus VCD porno Gondangrejo dilimpahkan ke PN

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Berkas perkara pembuatan VCD porno amatiran dengan pemeran utama dua orang warga Gondangrejo akhirnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Diharapkan, pekan depan atau paling lama pasca-Lebaran, kasus yang pernah menggemparkan Karanganyar itu dapat disidangkan.

Advertisement

“Pelimpahan berkas perkara VCD porno itu secara resmi sudah kami limpahkan ke PN pada Senin (7/9) lalu. Sekarang tinggal menunggu penjadwalan persidangan kasus itu oleh PN,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangayar, Damianus Sri Yatin, saat ditemui di kantornya, Kamis (10/9).

Kajari sendiri menugasi Kasi Intel Eko Kuntadi untuk menangani kasus itu di persidangan nanti. Namun demikian, karena kasus ini menyangkut persoalan kesusilaan, maka persidangan akan dilakukan secara tertutup. Jika dilakukan secara terbuka, itu hanya pada sidang pertama yakni pembacaan dakwaan dan sidang terakhir atau penjatuhan vonis.

“Ini menyangkut etika persidangan. Semua menyangkut masalah asusila dan anak-anak. Sesuai dengan peraturan KUHAP, maka persidangan harus dilakukan secara tertutup, meskipun pelakunya adalah orang dewasa,” terangnya.

Advertisement

Persidangan kasus asusila, kata dia, memang harus tetap memperhatikan sisi kemanusiaan korban yang akan terkena dampaknya hingga dua kali. Pertama, sudah menjadi korban karena terlibat masalah pelanggaran susila dan dampak kedua, bisa dialaminya kalau kasusnya diekspos lagi secara terbuka di media massa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik pembuatan VCD porno dengan dua orang pemeran asli warga Gondangrejo, Karanganyar. Keduanya masing-masing berinisial J, 34, yang juga seorang pengangguran, dan DI, 22, yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG). Selain mereka, polisi juga menangkap MI, 29, asal Boyolali, yang menjadi pelaku penggandaan film berisi adegan mesum kedua pasangan tersebut.

Film berdurasi 28 menit itu bahkan sudah diedit sedemikian rupa dengan tampilan opening yang cukup menggelikan, misalnya peringatan kepada penonton saat menyaksikan film ini, dan juga ucapan terima kasih kepada pihak keluarga kedua pelaku adegan mesum tersebut, termasuk orang-orang yang terlibat di dalamnya. Selain menampilkan adegan seks secara vulgar setelah sesi opening itu, pada bagian akhir film ditutup dengan adegan DI menyantap makanan di salah satu warung makan.

Advertisement

“Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni satu keping VCD porno, satu unit handycam yang dipakai untuk merekam adegan seks dalam film itu, serta seperangkat komputer yang digunakan untuk proses editing dan penggandaan film. Pelaku dan pengganda rekaman video porno itu dituntut dengan pelanggaran UU Antipornografi, dengan tuntutan maksimal penjara 12 tahun,” papar Kapolres Karanganyar AKBP Sri Handayani.

dsp

Advertisement
Kata Kunci : Video
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif