Soloraya
Jumat, 4 September 2009 - 15:12 WIB

Ditolak bersidang, advokat geruduk PN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sejumlah pengurus dan anggota DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surakarta beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jumat (4/9).

Mereka mempertanyakan sikap Ketua PN, I Gusti Lanang Daud SH, yang menolak dua pengacara anggota KAI untuk bersidang di pengadilan setempat, Kamis (3/9) lalu.

Advertisement

Pada waktu itu, Rusman Sakiri dan Hilderia Damanik yang notabene sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi klien bersidang dan bahkan sudah duduk di kursi advokat, tiba-tiba tidak diperbolehkan untuk bersidang dengan dasar alasan yang tidak jelas.

Kebetulan, saat itu I Gusti Lanang bertindak selaku ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.

“Ketua PN ternyata masih berpegangan pada surat dari Mahkamah Agung keluaran Mei 2009, yang isinya mengatur seorang advokat yang ingin bersidang atau beracara di pengadilan garus menunjukkan berita acara pengambilan sumpah dan pelantikan sebagai advokat. Padahal, sesuai pedoman kami, sebenarnya dengan menunjukkan kartu identitas anggota KAI itu sudah bisa bersidang dan sah,” kata Ketua DPC KAI Surakarta, Heru S Notonegoro, saat ditemui wartawan seusai audiensi dengan Ketua PN di kantornya, Jumat (4/9).

Advertisement

Disebutkannya, pada 18 Agustus 2009 lalu sudah terbit surat dari DPP KAI yang intinya menetapkan bahwa advokat baru KAI yang beracara di pengadilan cukup menunjukkan kartu advokat atau identitas sebagai advokat yang dikeluarkan oleh DPP KAI, tidak harus menunjukkan berita acara pengambilan sumpah dan pelantikan sebagai advokat.

“Sesuai Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat No 18/2003, diterangkan bahwa advokat adalah seseorang yang bisa memberikan jasa/layanan hukum baik di dalam atau di luar pengadilan. Jika ditambah dengan surat dari DDP KAI yang juga telah diketahui Ketua MA itu, sebenarnya posisi advokat sudah kuat untuk dapat bersidang di pengadilan mana pun. Yang mengawasi, boleh tidaknya bersidang, itu juga bukan wewenang pengadilan atau pun MA. Yang berhak adalah organisasi advokat,” tandasnya.

Sementara Ketua PN Karanganyar, I Gusti Lanang Daud, menyatakan berdasarkan UU No 18/2003 terutama Pasal 4, advokat yang belum melakukan sumpah di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi belum bisa beracara atau bersidang.

Advertisement

“Masalahnya bukan pada organisasinya atau kartu anggotanya, tapi memang yang belum melakukan sumpah di sidang terbuka PT, belum dapat beracara. Namun, apa yang disampaikan KAI ini akan kami sampaikan ke PT untuk diberikan kejelasan. Sementara itu, kasus yang mereka tangani juga tetap berjalan,” terangnya.

dsp

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif