Soloraya
Jumat, 10 Juli 2009 - 16:06 WIB

Indisipliner, seorang PNS dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Karanganyar dipecat.

PNS berinisial ES itu diberhentikan secara tidak hormat per 1 Juni 2009 melalui surat keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 888/716/2009, lantaran tidak pernah masuk kerja tanpa alasan jelas selama kurun waktu satu tahun lebih.

Advertisement

Menurut Kepala Dishubkominfo Karanganyar, Iskandar, yang ditemui Espos di ruang kerjanya, Jumat (10/7), pihaknya telah menempuh semua prosedur dan mekanisme yang diatur dalam UU Kepegawaian maupun PP 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS sebelum menjatuhkan sanksi tegas kepada PNS yang bersangkutan.

“Kami sudah menempuh semua prosedur dan mekanisme yang ada, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan gaji berkala, pemberhentian gaji sementara. Namun semua itu tidak mendapat respons dari yang bersangkutan,” kata dia.

Penjatuhan sanksi secara bertahap sesuai tingkatannya itu sudah diberikan pada PNS yang bekerja sebagai staf di lingkungan Dishubkominfo itu. Sayangnya, sejak setahun lalu PNS tersebut sudah tidak bisa ditemui maupun dihubungi lagi. Waktu pencairan gaji bulanan pun, kata Iskandar, tidak pernah diambil ke kantor.

Advertisement

Selama tidak masuk kerja itu, lanjutnya, Dishubkominfo maupun atasan langsung dari PNS itu tak pernah menerima laporan maupun alasan dari yang bersangkutan. Saat dilakukan pemanggilan beberapa kali, juga tak pernah dipenuhi.

“Akhirnya dengan sangat terpaksa, PNS itu kami berhentikan secara tidak hormat. Gajinya akan dikembalikan lagi ke kas daerah. Sebenarnya sayang juga, dia sudah mengabdi selama 21 tahun,” ujarnya.

dsp

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Dipecat Indisipliner Pns
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif