Soloraya
Jumat, 26 Juni 2009 - 16:21 WIB

Soal korupsi pascabencana, Kejari turun tangan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mulai turun tangan menindaklanjuti temuan penyelewengan dana penanganan pascabencana di SMPN 1 Jenawi.

Kajari Damianus Sri Yatin sudah membuat surat perintah tugas kepada Kasie Intelejen Eko Kuntadi SH MH, untuk melakukan penyusunan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Advertisement

Ia mentargetkan, paling lama 14 hari Pulbaket tersebut segera dilakukan penelaahan dan dilaporkan.
“Terhitung sejak Kamis (25/6) kemarin. Kemarin surat perintah tugas tersebut sudah saya terbitkan,” tutur Damianus saat ditemui Espos, Jumat (26/6).

Sehingga, langkah selanjutnya yakni penyelidikan terhadap kasus tersebut juga segera bisa dilaksanakan.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Karanganyar dalam kunjungan resmi di SMPN 1 Jenawi beberapa waktu lalu, menemukan adanya penyimpangan dana penanganan pascabencana senilai Rp 45 juta, dari total dana yang diberikan Rp 75 juta. Dana yang disampaikan ke sekolah hanya Rp 30 juta. Diduga, penyimpangan dana ini dilakukan mantan Kepala SMPN 1 Jenawi yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMPN 3 Jumapolo, Martono.

Advertisement

Sementara itu, terkait kasus ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karanganyar belum mengambil langkah konkrit. Kasus tersebut masih diselesaikan di tingkat internal.
Bahkan, dari Inspektorat Daerah (Inspekda) belum menerima limpahan atau aduan atas temuan kasus tersebut.

haw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kejari Korupsi Pascabencana
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif